Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya
Terbaru

Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya

Upaya preventif adalah upaya mencegah pelanggaran hukum. Sementara itu, upaya represif adalah upaya memulihkan gangguan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Segala tindakan yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan adalah bentuk represif. Hal ini sebagaimana dikemukakan Nurdjana (2009) yang menerangkan bahwa yang termasuk upaya represif adalah rangkaian upaya atau tindakan yang dimulai dari penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, dan penyerahan penuntut umum untuk dihadapkan ke sidang pengadilan.

Mengenai upaya represif lebih lanjut, Sartono Kartodirdjo dalam Masyarakat dan Kelompok Sosial mengklasifikasikan jenis-jenis tindakan represif yang mana terbagi atas:

  1. Tindakan pribadi, contohnya wejangan atau teguran dari tokoh masyarakat kepada pelanggar hukum.
  2. Tindakan institusional, contohnya pengawasan dari institusi atau lembaga.
  3. Tindakan resmi, yakni tindakan yang dilakukan oleh lembaga resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Tindakan Tidak Resmi, bentuk tindakan pengendalian yang dilakukan tanpa peraturan dan sanksi yang jelas, contohnya adalah sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat setempat.

Perbedaan Upaya Preventif dan Upaya Represif

Pada dasarnya, yang menjadi perbedaan upaya preventif dan upaya represif adalah tujuan dari upayanya dan instrumen yang digunakan.

Upaya preventif bertujuan untuk mencegah, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keadaan sebelum pelanggaran dilakukan.

Selain itu, dalam upaya preventif, instrumen yang digunakan adalah aturan. Dalam upaya represif, instrumen yang digunakan adalah sanksi atau hukuman.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait