Urgensi Edukasi Risiko Hukum Pelaku Perundungan di Lingkungan Sekolah
Terbaru

Urgensi Edukasi Risiko Hukum Pelaku Perundungan di Lingkungan Sekolah

Pembiaran terhadap persoalan perundungan menjadi gerbang awal terjadinya kriminalilasi seperti penganiyaan bahkan kekerasan seksual dalam lingkungan lebih luas yakni masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

”Maka kami berpikir PGTS IX yang mengangkat tentang bullying adalah Langkah konkrit untuk menambah wawasan dan kepedulian bagi para siswa dengan cara membungkus PGTS IX dengan konsep semenarik mungkin agar dapat menarik minat dari setiap audience dan memberikan pengalaman dan wawasan baru yang dapat disampaikan kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Zakky mengutip data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, pengertian perundungan adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. Pada dasarnya, menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, kejahatan, dan juga tindakan diskriminasi.

”Dalam era globalisasi seperti ini kondisi sosial kita tidak dapat mengingkari bahwasanya kita bisa mendapatkan hal-hal yang menyimpang dengan sangat mudah. Tidak adanya batasan umur mengenai pengaksesan internet menjadikan beberapa kalangan umur dapat terkoneksi, mencoba mencari tahu lebih banyak bahkan lebih parahnya hal yang seharusnya tidak dilakukan,” imbuh Zakky.

Dalam kegiatan ini, SEMA STBH mengundang siswa/siswi di kota Bandung, dari 8 sekolah menegah atas dan mengundang beberapa pemateri dengan berbagai sudut pandang baik itu akademisi, praktisi, maupun penggiat.

Sebagai informasi, dalam artikel Klinik Hukumonline menjelaskan bullying adalah perilaku seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, sering memaksa orang itu untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan (Cambridge Dictionary).

Artikel tersebut menjelaskan perundungan berbentuk verbal termasuk kekerasan. Bentuk bullying verbal ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik yang kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Perlu dipahami, bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan kekerasan.

Definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait