Urgensi Keterlibatan Masyarakat dalam Implementasi UU IKN
Terbaru

Urgensi Keterlibatan Masyarakat dalam Implementasi UU IKN

Perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. Karena menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam sosialisasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/12/2023).  Foto: Istimewa
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam sosialisasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/12/2023). Foto: Istimewa

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melihat pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak sebagai kunci implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan demikian, sosialisasi regulasi yang masif dibutuhkan agar masyarakat terinformasi mengenai poin-poin aturan tersebut.

“Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU Nomor 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam sosialisasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/12/2023). 

Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Dia berharap IKN menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

“Dan mendukung transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Baca juga:

Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. Dia menilai menjadi amat penting dalam mendorong  keterlibatan aktif masyarakat luas.

“Terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang. 

Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN. UU 21/2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata. Serta mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor. 

Tags:

Berita Terkait