Urgensi Menampung Aspirasi Profesi Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Urgensi Menampung Aspirasi Profesi Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan

Penolakan terkait materi muatan, naskah akademik, pasal dan transparansi penyusunan RUU, serta ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: Istimewa
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: Istimewa

Profesi dokter dan tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan di Jakarta pada Senin (8/5/2023) kemarin. Penolakan tersebut salah satu alasannya karena RUU Kesehatan berisiko kriminalisasi terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Fahira Idris, menyampaikan sebagai salah satu objek yang diatur, aspirasi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang terhimpun dalam berbagai organisasi profesi kesehatan idealnya menjadi salah satu bagian penting dari proses penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law. Penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan terhadap RUU ini karena tidak terdapat partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunannya. Karenanya, menjadi keharusan RUU Kesehatan ditinjau ulang.

Fahira mengungkapkan, aksi menolak RUU Kesehatan yang digelar sejumlah organisasi profesi kesehatan idealnya jangan hanya dipandang sebatas aksi protes atau penolakan belaka. Namun harus dimaknai sebagai itikad baik dari organisasi profesi kesehatan untuk memajukan sektor kesehatan dan ikhtiar bersama menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan di Indonesia. Misalnya persoalan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pemanfaatan teknologi untuk efektivitas layanan kepada masyarakat.

Senator asal DKI Jakarta itu berpandangan, penolakan terhadap RUU Kesehatan karena para dokter dan nakes menilai terdapat persoalan substansi dari RUU ini. Persoalan substansi ini biasanya terkait dengan materi muatan, naskah akademik, pasal dan transparansi penyusunan RUU, serta ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law yang memang harus sangat teliti.

“Sebagai salah satu objek yang diatur dalam RUU ini, aspirasi dokter dan nakes penting ditampung,” ujar Fahira, Rabu (10/5/2023).

Baca juga:

Baginya, pemerintah maupun DPR harus segera membuka ruang dialog dengan organisasi profesi kesehatan dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Dialog ini sebagai forum mendengar alasan-alasan penolakan dari organisasi profesi dokter dan nakes sekaligus kesempatan bagi pemerintah memaparkan urgensi dari RUU Kesehatan. Selain itu sebagai forum membedah pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan semangat memajukan sektor kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait