Urgensi Pembentukan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik
Terbaru

Urgensi Pembentukan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik

RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik saat ini sedang dalam proses penyusunan yang akan mengatur terkait ketentuan umum lisensi, hak moral serta hak ekonomi lagu dan/atau musik, layanan digital, pengawasan layanan digital, dan ketentuan peralihan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Urgensi Pembentukan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik
Hukumonline

Saat ini, era digitalisasi telah membawa dampak besar pada kekayaan intelektual (KI) dan mengubah cara karya-karya kreatif dan inovatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Dengan kemajuan teknologi digital, karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

Namun sayangnya dengan kemudahan akses dan distribusi konten digital, banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjawab tantangan tersebut dengan berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. 

Baca Juga:

Adapun beberapa alasan utama yang menggambarkan urgensi disusunnya Peraturan Pemerintah tentang pengaturan mengenai lisensi lagu dan/atau musik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa fakta.

Dalam salah satu pasal Perjanjian Lisensi antara Google dan Pemegang Hak Cipta terdapat satu ayat yang sangat bertentangan dengan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan sangat merugikan pencipta. Ayat tersebut berbunyi: “…Pemberi Lisensi dilarang untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google (termasuk pengguna yang mendapatkan manfaat komersial dari penggunaan lagu), demikian juga terhadap pengguna yang tidak memiliki izin melakukan sinkronisasi karya cipta Lagu…”

PP tersebut harus dirancang saat ini karena tahun 2023 merupakan masa pembaruan (renewal) dari Perjanjian Lisensi Google. Oleh karenanya diperlukan aturan pelaksana Undang Undang yang lebih rinci sehingga negara dapat memberikan pelindungan kepada pencipta lagu dari platform digital.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait