Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol
Utama

Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol

Dengan pendaftaran melalui Protokol Madrid, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema Madrid Protocol-Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional, Senin (15/11).
Webinar bertema Madrid Protocol-Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional, Senin (15/11).

Indonesia telah mengaksesi salah satu Perjanjian Internasional yaitu Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017 dan efektif diimplementasikan sejak Januari 2018. Dengan mengaksesi perjanjian internasional ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat melindungi aset Kekayaan Intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke luar negeri dengan cara mendaftarkan mereknya ke beberapa negara destinasi ekspor melalui DJKI.

Sistem ini disiapkan untuk memberi perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional. Eksportir dalam negeri merupakan aset bangsa yang luar biasa. Kekuatan produk Indonesia berstandar ekspor perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa dan pemerintah terus menyiapkan layanan-layanan untuk mendukung perwujudannya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Nofli, menjelaskan masih ada masyarakat belum memahami jenis-jenis kekayaan intelektual. Padahal, pendaftaran kekayaan intelektual merupakan hal penting bagi pelaku usaha seperti merek yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal, promosi, citra barang atau jasa. Pengajuan permohonan pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan melalui Protokol Madrid di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan pendaftaran melalui Protokol Madrid, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI. Nofli menyampaikan proses pendaftaran relatif murah dan cepat karena dengan satu permohonan dapat ditujukan ke beberapa negara sekaligus.

Manfaat lain Protokol Madrid yaitu mendorong para pelaku usaha mendaftarkan mereknya di negara tujuan ekspor. Merek yang dimiliki pelaku usaha dalam negeri tersebut juga berstatus global setelah didaftarkan melalui Protokol Madrid. (Baca: Tips Hukum bagi Konten Kreator Agar Terhindar Gugatan Hak Cipta)

Sayangnya, pendaftaran merek melalui Protokol Madrid masih sedikit. “Permohonan pendaftaran merek Protokol Madrid dari Indonesia ke luar negeri hanya 98 pada 2020. Kecil sekali permohonan Protokol Madrid dari Indonesia ke luar negeri,” jelas Nofli. 

Padahal, kata Nofli, merek merupakan aset sehingga harus dilindungi dan menjadi pembangunan citra brand yang tidak mudah dan memerlukan biaya yang besar. Selain itu, pendaftaran merek Protokol Madrid diharapkan dapat menjangkau pasar internasional.

Tags:

Berita Terkait