Urgensitas Valuasi Aset Kekayaan Intelektual bagi Perusahaan
Utama

Urgensitas Valuasi Aset Kekayaan Intelektual bagi Perusahaan

Agar dapat menjual, melisensikan, atau mengadakan perjanjian komersial apa pun. Di samping itu, dengan valuasi aset kekayaan intelektual akan bermanfaat dalam menegakan hak kekayaan intelektual baik untuk pengelolaan internal maupun proses keuangan lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Nilai ini dapat diperoleh melalui eksploitasi langsung kekayaan intelektual dengan mengintegrasikannya ke dalam suatu produk yang dipasarkan perusahaan; penjualan pemberian lisensi kekayaan intelektual kepada pihak ketiga; atau melalui cara lain, seperti dengan meningkatkan hambatan masuk atau mengurangi ancaman dari produk pengganti. Patut dicatat, penilaian kekayaan intelektual merupakan proses menentukan nilai moneter dari aset kekayaan intelektual.

“Agar dapat menjual, melisensikan, atau mengadakan perjanjian komersial itu adalah salah satu tujuan valuasi. Jadi kalau pertanyaannya kenapa sih harus melakukan valuasi kekayaan intelektual? Ini. Agar dapat menjual, melisensikan, atau mengadakan perjanjian komersial apa pun. Termasuk kolateral tadi. Salah satu starting point-nya adalah kita menghitung nilainya,” jelas Prof. Ramli.

Di samping itu, penilaian kekayaan intelektual inipun akan bermanfaat dalam menegakan hak kekayaan intelektual. Baik untuk pengelolaan internal aset maupun untuk berbagai proses keuangan lainnya. “Termasuk untuk settlement of dispute. Jadi kalau kita sudah tau nilai kekayaan intelektual ini tinggi, kalau ada dispute kita pasti akan all out betul. Dilakukan segala upaya jangan sampai kalah,” kata dia.

Bila perusahaan hendak melakukan valuasi terhadap aset kekayaan intelektual, Prof. Ramli menjabarkan adanya 7 poin kriteria yang harus dipenuhi. Yakni kekayaan intelektual harus dapat diidentifikasi secara terpisah; terdapat bukti nyata mengenai keberadaan aset.

Kemudian dibuat pada waktu yang dapat diidentifikasi; mampu ditegakan dan dialihkan secara hukum; aliran pendapatannya harus dapat diidentifikasi secara terpisah dan diisolasi dari aset bisnis lain; bisa dijual secara independen; serta dapat dimusnahkan atau diakhiri pada suatu titik waktu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas pelita Harapan (UPH) Dr. V. Henry Soelistyo Budi turut mengamini esensialitas dari valuasi aset kekayaan intelektual. Urgensi yang melatarbelakangi hal tersebut ialah secara normatif jika mengacu pada regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, telah dengan spesifik menggariskan berbagai keuntungan dari aset kekayaan intelektual.

“Sudah secara spesifik menegaskan bahwa HKI bisa dijadikan jaminan fidusia. Dikokohkan dengan UU dan PP Ekonomi Kreatif, tetapi juga disertai dengan potret bahwa Bank sampai saat ini sebagai kreditor masih enggan menerima HKI sebagai jaminan hutang. Korelasinya dengan notaris bagaimana? Peranan notaris dalam pengalihan HKI menjadi relevan untuk kita pertanyaan sekaligus untuk memberi ilustrasi perlunya kuantifikasi nilai ekonomi HKI,” ucapnya.

Saat ini, kata Dekan Fakultas Hukum UPH Dr. Velliana Tanaya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tidak saja melindungi ide dan kreasi melainkan juga mempunyai nilai ekonomi yang signifikan. Namun potensi ekonomi HKI masih belum sepenuhnya dioptimalkan. Diyakini salah satu kendalanya ialah kurangnya pemahaman mengenai pentingnya dan cara menghitung nilai HKI. 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus mengutarakan bahwa HKI merupakan salah satu aset yang berharga dalam dunia bisnis dan industri. Kekayaan Intelektual memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan dan mendistribusikan karya yang dimiliki sekaligus memberi perlindungan hukum terhadapnya. 

“Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi sekarang ini, kekayaan intelektual menjadi semakin penting dalam melindungi inovasi dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan atau perorangan. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam mengenai konsep dan perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi setiap individu maupun perusahaan, termasuk bagi notaris,” ungkap Tri.

Tags:

Berita Terkait