Utang Sebagai Modus Korupsi Maupun Tindak Pidana Lain

Utang Sebagai Modus Korupsi Maupun Tindak Pidana Lain

Utang seringkali dijadikan tameng pelaku dalam melakukan tindak pidana baik itu korupsi maupun tindak pidana lain.
Utang Sebagai Modus Korupsi Maupun Tindak Pidana Lain

Modus tindak pidana korupsi di Indonesia cukup banyak dan beragam, namun ada modus yang terus berulang hampir setiap tahunnya sehingga terlihat begitu familiar. Bahkan modus-modus itu sangat populer dilakukan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati pada 31 Mei 2022 lalu memberikan keterangan bahwa modus korupsi paling banyak di dunia usaha adalah penyuapan. Sejak 2004 sampai 2021, ada 802 kasus penyuapan oleh pelaku dunia usaha. 

Pengadaan barang dan jasa juga menjadi modus korupsi yang populer, terjadi sebanyak 263 kasus. Sementara modus korupsi terkait perizinan terjadi sebanyak 25 kasus. Catatan KPK menunjukkan, dari tahun 2004-2022, ada 367 orang pihak swasta yang dicokok karena melakukan suap dan gratifikasi. 

Sementara modus paling populer yang dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada April 2022 lalu. Berdasarkan catatan ICW, penyalahgunaan anggaran adalah modus korupsi terbanyak di Indonesia Pada 2021 saja, ada 133 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran. Modus korupsi terpopuler kedua pada 2021 adalah proyek fiktif sebanyak 109 kasus, disusul modus penggelapan 79 kasus dan mark up anggaran 54 kasus.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional