UU IKN Terbaru Atur Insentif Bagi Pelaku Usaha Perumahan
Terbaru

UU IKN Terbaru Atur Insentif Bagi Pelaku Usaha Perumahan

Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perumahan adalah sektor yang disiapkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dalam menyelenggarakan perumahan di IKN selama ini dirasa kurang memadai sehingga perlu dilakukan penguatan melalui revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang kemudian disetujui DPR  menjadi UU. Substansi perumahan UU IKN terbaru diatur dalam Pasal 36B. Ketentuan itu mengatur OIKN bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.

“Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 36B ayat (2) UU IKN terbaru.

Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk. Lebih lanjut UU IKN teranyar memandatkan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Kepala OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (RDTR IKN).

Tanah yang diperoleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal diberikan hak atas tanah (HAT) berupa hak milik. Untuk hak guna bangunan (HGB) yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, status HGB itu berada di atas hak pengelolaan OIKN atau HGB di atas tanah negara. HGB itu dapat ditingkatkan menjadi hak milik bila tiap satuan unit rumah beralih menjadi milik masyarakat perorangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga:

UU mengatur pengecualian dari peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Hal itu terkait dengan ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan di 2 lokasi.

Pertama, pembangunan perumahan di luar wilayah Ibu Kota Nusantara dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan OIKN dengan memperhatikan RDTR IKN. Kedua, pembangunan perumahan di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait