UU ITE Terbaru Atur 8 Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Terbaru

UU ITE Terbaru Atur 8 Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Meliputi tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, hingga layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Danrivanto Budhijanto. Foto: RES
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Danrivanto Budhijanto. Foto: RES

DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU. Awal tahun 2024 beleid itu telah diberikan nomor dan diundangkan melalui UU No.1 Tahun 2024. Ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambah. Misalnya ketentuan Pasal 13 mengubah aturan tentang penyelenggara sertifikasi elektronik.

Beberapa hal yang diatur antara lain setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Penyelenggara itu harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemiliknya.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Tapi ketentuan itu dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia. Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” begitu bunyi pasal 13 ayat (6) UU 1/2024.

Baca juga:

Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest

Kemudian disisipkan Pasal 13A mengatur 8 layanan yang dapat diselenggarakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik. Kedua, segel elektronik. Ketiga, penanda waktu elektronik. Keempat, layanan pengiriman elektronik tercatat.

Tags:

Berita Terkait