UU ITE Terbaru Dinilai Sebagai Milestone Indonesia Menuju Kedaulatan Digital
Utama

UU ITE Terbaru Dinilai Sebagai Milestone Indonesia Menuju Kedaulatan Digital

Seperti mengatur kontrak internasional secara elektronik yang menggunakan klausul baku tetap tunduk pada hukum di Indonesia. Sifat perlindungan digital bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Danrivanto Budhijanto. Foto: RES
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Danrivanto Budhijanto. Foto: RES

Resmi sudah persetujuan diberikan DPR secara bulat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU. Aturan informasi transaksi dan eletronik teranyar itu menjadi payung hukum dalam sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Danrivanto Budhijanto, berpandangan revisi kedua UU 11/2008 yang sudah menjadi UU itu memastikan kedaulatan bidang ekonomi digital. Danrivanto melihat dalam ekonomi digital ada praktik lintas platform menggunakan data pribadi misalnya antara media sosial dan e-commerce.

“Revisi Kedua UU ITE ini merupakan milestone Indonesia menuju kedaulatan digital,” ujar Danrivanto kepada Hukumonline, Rabu (6/12/2023).

Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest

Revisi juga mengatur kontrak internasional secara elektronik yang menggunakan klausul baku tetap tunduk pada hukum di Indonesia. Sifat perlindungan digital itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik misalnya ekonomi digital sebagaimana yang bergulir di masa pandemi Covid-19.

“Revisi ini memastikan teknologi informasi mengutamakan kepentingan publik seperti dalam menghadapi pandemi dan bencana alam,” urainya.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait