UU MLA Indonesia-Swiss Perkuat Instrumen Pemberantasan Korupsi
Berita

UU MLA Indonesia-Swiss Perkuat Instrumen Pemberantasan Korupsi

UU UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku asas retroaktif. Pemerintah membentuk tim institusi penegak hukum dan lembaga terkait untuk melacak aset.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara pemerintah Indonesia dengan Swiss bersifat retroaktif atau berlaku surut. Dengan kata lain, UU tersebut dapat digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya MLA antara Indonesia dengan Swiss sepanjang belum adanya putusan pengadilan.

Bakal bentuk tim

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengamini persetujuan terhadap RUU tersebut menjadi UU. Dia mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU, tindak lanjut berikutnya pemerintah bakal membentuk tim. Tim bentukan pemerintah itu bakal duduk bersama pihak Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing.

Pemerintah Indonesia pun nantinya bakal menggandeng pihak Swiss agar membuka dan meminta data terkait aset pelaku korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain. “Melalui UU ini, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss tetap bisa dilacak dan disita oleh negara,” lanjutnya.

Menurutnya, asas retroaktif memudahkan pengejaran aset terhadap seluruh kejahatan fiskal, korupsi, hingga pencucian uang yang terjadi sebelum perjanjian ini ada. Baginya, UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara pemerintah Indonesia dengan Swiss bersifat khusus setelah sebelumnya dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain.

“Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir,” katanya.

Tags:

Berita Terkait