UU P2SK Perkuat Pengawasan Market Conduct Industri Jasa Keuangan
Terbaru

UU P2SK Perkuat Pengawasan Market Conduct Industri Jasa Keuangan

Pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari pelaku usaha jasa keuangan baik itu direksi, komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi . Foto: Tangkapan layar Youtube
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi . Foto: Tangkapan layar Youtube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pentingnya sosialisasi implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bagi pelaku Industri Jasa Keuangan, pemangku kepentingan hingga masyarakat luas. Pentingnya informasi berbagai aturan dalam UU 4/2023 menjadi penting bagi para pelaku industri dan stakholder dalam melakukan kegiatan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Menurutnya UU 4/2023 menjadi penting diketahui khususnya soal OJK yang tak saja  pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct.

“Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica dalam acara sosialisasi UU P2SK, Senin (11/9/2023).

Friderica menilai, pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari pelaku usaha jasa keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama. Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica menekankan UU 4/2023 mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik. Kemudian mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca juga:

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU 4/2023 adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan. Pasalnya perkembangan teknologi yang begitu besar, sehingga ada hal-hal yang diatur dengan UU sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait