Viral Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Sikap Kejaksaan
Terbaru

Viral Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Sikap Kejaksaan

Saat ini oknum JPU yang dimakud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghadapi pemeriksaan. Bila terbukti, Jaksa EKT harus menjalani proses hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

Saat ini sedang beredar di media sosial video yang menampilkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “Y” atau “EKT” yang diduga melakukan aksi pemerasan kepada keluarga tersangka kasus Narkoba di Kabupaten Batu Bara. Atas viralnya video berdurasi sekitar 2 menit tersebut lantas menuai atensi dari masyarakat, akhirnya Jaksa Agung ikut angkat bicara.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan oknum JPU yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya untuk sementara waktu. Yang bersangkutan juga sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghadapi pemeriksaan bidang pengawasan lebih lanjut. Jika Jaksa EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum dan diberi hukuman setimpal sesuai perintah Jaksa Agung.

Baca Juga:

Burhanuddin dengan tegas kembali mengimbau agar seluruh jajarannya tidak main-main ketika menangani perkara. Dalam bentuk apapun, termasuk melakukan perbuatan yang tercela. Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ia memberikan arahan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang!” pintanya.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto telah mengkonfirmasi pencopotan oknum Jaksa EKT dari Kejaksaan Negeri Batubara sekaligus juga melakukan pengamanan. Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan.

Tags:

Berita Terkait