Memahami Istilah Vonis Nihil dalam Perkara Pidana
Utama

Memahami Istilah Vonis Nihil dalam Perkara Pidana

Pasal 67 KUHP menjadi landasan hakim dalam memutus vonis nihil Heru Hidayat pada perkara Asabri. Sebab, Heru telah divonis pidana seumur hidup pada perkara Jiwasraya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Foto: RES

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus vonis nihil pidana dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (18/1). Salah satu alasan vonis nihil tersebut karena majelis hakim menganggap Heru telah mendapat hukuman pidana maksimal atau seumur hidup pada perkara korupsi Jiwasraya.

Meski menjatuhkan vonis nihil pidana, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat bersalah. Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis nihil mendapat respons dari Kejaksaan Republik Indonesia yang merasa terdapat kekurangan dari putusan tersebut. ”Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, namun Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang di mana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik bahwa Terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan persnya. (Baca: Respons Penasehat Hukum Usai Vonis Nihil Pidana Heru Hidayat)

“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa Agung.

Lantas bagaimana ketentuan vonis nihil dalam perundang-undangan? Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim. Pasal 67 KUHP tersebut yang menjadi landasan hakim dalam memutus vonis nihil Heru pada perkara Asabri. Sebab, Heru telah divonis pidana seumur hidup pada perkara Jiwasraya.

Selain itu, penerapan vonis nihil dilakukan pada pidana kumulatif dengan waktu tertentu untuk membatasi agar seseorang tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan. Seperti dikutip dalam situs Pengadilan Negeri Ngabang, Kalimantan Barat berjudul “Kumulasi dalam Pemidanaan” dijelaskan bahwa dalam KUHP Pasal 12 Ayat 4 “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.  

Pidana waktu tertentu yang dimaksud dalam ayat tersebut jika merujuk pada ayat (1) di pasal yang sama, merujuk pada jenis pidana pokok berupa pidana penjara, di mana pidana penjara untuk waktu tertentu itu sendiri memiliki rentang waktu antara serendah-rendahnya 1 (satu) hari dan setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun secara berturut turut. Ketentuan tersebut membatasi kemungkinan orang yang melakukan berbagai tindak pidana yang kemudian diadili baik dalam waktu bersamaan atau diadili secara tersendiri dengan jumlah melebihi 20 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait