Pandemi Covid-19 nampaknya membawa ragam perubahan dalam aspek kehidupan manusia, seperti berbagai aktivitas dilaksanakan secara tatap muka menjadi daring. Hal tersebut juga dirasakan oleh dunia hukum termasuk kalangan firma hukum yang mulai banyak memiliki virtual office dibandingkan physical office.
Melihat fenomena tersebut, Managing Partner Walalangi & Partners (W&P) Luky I. Walalangi menilai keberadaan physical office bagi firma hukum Indonesia saat ini masih menjadi kebutuhan dan membawa manfaat tersendiri untuk firma hukum. Terlepas era sekarang serba digita.
“Bagi Walalangi & Partners, physical office itu sangat penting untuk 2 alasan. Pertama, transfer knowledge. Kami percaya dengan adanya physical office akan sangat membantu transfer knowledge experience dari satu lawyer kepada lawyer yang lain,” ujar Luky kepada Hukumonline ketika dijumpai di kantornya Jum’at (8/3/2024).
Managing Partner Walalangi & Partners (W&P) Luky I. Walalangi saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
- Cara Kantor Hukum Menjaring dan Merawat Klien Asing
- Tips Membina Hubungan Baik dengan Klien Asing Ala APF Law Firm
Maksud transfer of knowledge ini dari Partner kepada Associate dan dari junior lawyer kepada senior lawyer. Transfer of knowledge ini dapat semakin terlaksana dengan baik melalui hadirnya lingkungan physical office yang akan berujung pada regenerasi kepemimpinan berikutnya dalam sebuah firma hukum.
Alasan kedua, sebagai firma hukum yang mengedepankan hubungan kekeluargaan antara lawyers dengan staff, di W&P meyakini keterikatan internal firma dapat semakin kuat dengan interaksi secara langsung yang hanya bisa dilakukan ketika berada di lingkungan physical office di firma.