Walalangi & Partners Lakukan Ekspansi Kantor Demi Pertumbuhan Firma
Terbaru

Walalangi & Partners Lakukan Ekspansi Kantor Demi Pertumbuhan Firma

Selain menunjang berbagai aktivitas dalam pemberian layanan hukum, keberadaan physical office dinilai dapat mendukung transfer of knowledge antar lawyers. Ekspansi kantor juga perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lawyer yang terus bertambah seiring waktu.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Partner kantor hukum Walalangi & Partners Hans A. Kurniawan; Partner Jeanne Elisabeth Donauw; Managing Partner Walalangi & Partners Luky I. Walalangi; Partner Miriam Andreta berpose di kantor Walalangi & Partners, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: HFW
Partner kantor hukum Walalangi & Partners Hans A. Kurniawan; Partner Jeanne Elisabeth Donauw; Managing Partner Walalangi & Partners Luky I. Walalangi; Partner Miriam Andreta berpose di kantor Walalangi & Partners, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: HFW

Pandemi Covid-19 nampaknya membawa ragam perubahan dalam aspek kehidupan manusia, seperti berbagai aktivitas dilaksanakan secara tatap muka menjadi daring. Hal tersebut juga dirasakan oleh dunia hukum termasuk kalangan firma hukum yang mulai banyak memiliki virtual office dibandingkan physical office.

Melihat fenomena tersebut, Managing Partner Walalangi & Partners (W&P) Luky I. Walalangi menilai keberadaan physical office bagi firma hukum Indonesia saat ini masih menjadi kebutuhan dan membawa manfaat tersendiri untuk firma hukum. Terlepas era sekarang serba digita. 

“Bagi Walalangi & Partners, physical office itu sangat penting untuk 2 alasan. Pertama, transfer knowledge. Kami percaya dengan adanya physical office akan sangat membantu transfer knowledge experience dari satu lawyer kepada lawyer yang lain,” ujar Luky kepada Hukumonline ketika dijumpai di kantornya Jum’at (8/3/2024).

Hukumonline.com

Managing Partner Walalangi & Partners (W&P) Luky I. Walalangi saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:

Maksud transfer of knowledge ini dari Partner kepada Associate dan dari junior lawyer kepada senior lawyer. Transfer of knowledge ini dapat semakin terlaksana dengan baik melalui hadirnya lingkungan physical office yang akan berujung pada regenerasi kepemimpinan berikutnya dalam sebuah firma hukum.

Alasan kedua, sebagai firma hukum yang mengedepankan hubungan kekeluargaan antara lawyers dengan staff, di W&P meyakini keterikatan internal firma dapat semakin kuat dengan interaksi secara langsung yang hanya bisa dilakukan ketika berada di lingkungan physical office di firma.

Tags:

Berita Terkait