Walhi: Ancaman Pemerintah Keluar dari Kesepakatan Paris Tak Selaras Konstitusi
Berita

Walhi: Ancaman Pemerintah Keluar dari Kesepakatan Paris Tak Selaras Konstitusi

Padahal, Kesepakatan Paris sebagai salah satu instrumen untuk melihat berkontribusi pemerintah terhadap dampak perubahan iklim global.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam penjelasan umum UU No.16 Tahun 2016 menyebutkan pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

 

Yuyun berpendapat Indonesia tidak bisa keluar dari Persetujuan Paris tanpa ada keputusan Presiden dan Parlemen (DPR). Jika UU No.6 Tahun 2016 dicabut, maka rakyat Indonesia dirugikan karena tidak ada instrumen lain yang digunakan pemerintah untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka menyelamatkan rakyat Indonesia dari perubahan iklim.

 

Dia mengungkapkan salah satu negara yang keluar dari Persetujuan Paris yakni Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Presiden AS itu tercatat tidak pernah hadir dalam negosiasi perubahan iklim, tapi negara federal di AS menghadiri negosiasi itu bersama organisasi masyarakat sipil.

 

“Kepala negara federal di AS hadir dalam negosiasi itu karena malu terhadap kebijakan yang diambil Presiden Donald Trump,” bebernya.

 

Yuyun melihat Presiden Donald Trump keluar dari Persetujuan Paris karena membela industri Batubara. Sementara di Indonesia Yuyun menilai ada kepentingan industri sawit terkait ancaman pemerintah untuk keluar dari Persetujuan Paris. Padahal, alih fungsi hutan menjadi perkebunan seperti Sawit berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

 

Beberapa waktu silam, parlemen Uni Eropa juga mengkritik industri sawit di Indonesia. Rekomendasi parlemen ini mendapat dukungan Komisi Uni Eropa dengan merevisi Delegated Acts. Revisi Delegated Acts yang dilakukan Komisi Uni Eropa, masih menurut Yuyun, intinya pemerintah Uni Eropa tidak lagi memberikan subsidi untuk biofuel. Selama ini Uni Eropa menggunakan 51 persen sawitnya untuk biofuel.

 

Sejak tahun 2007 Uni Eropa menggunakan biofuel sawit sebagai bagian dari upaya penggunaan sumber energi terbarukan dan pengurangan emisi. Kebijakan ini ternyata membuat ekspansi sawit di negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia semakin besar. Namun, ekspansi industri sawit ini menimbulkan berbagai masalah di masyarakat mulai dari pencaplokan lahan, sampai kebakaran lahan.

Tags:

Berita Terkait