Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar
Utama

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar

Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).

Detail tersangka tersebut adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan," ujar Firli. (Baca: OTT Perdana KPK di 2022: Wali Kota dan ASN Pemkot Bekasi)

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Firli menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi yang dimaksud, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli Bahuri.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Tindakan meminta uang itu, kata Firli, menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Untuk menanggapi permintaan tersebut, dilakukan penyerahan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu JL dan WY. JL diketahui telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM. Sementara WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS, dan Rp100 juta dari SY mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

“Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Firli.

Uang tersebut, ujar dia, diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY, dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta. Tidak berhenti di sana, Firli menambahkan, ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari AA melalui MB.

Firli menjelaskan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya pada Rabu (5/1) hingga Kamis siang, tim KPK bergerak menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Pergerakan tim KPK dimulai dengan menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. Di sana, kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka MB kepada Rahmat Effendi. Dari informasi itu, tim segera mengintai tersangka dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Rahmat Effendi dengan sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi itu.

Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MB ketika dia keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelahnya, tim memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), MY, BK, dan beberapa aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.

“Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli Bahuri.

Selain pihak yang ditemui di rumah dinas itu, menurut penjelasan Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, yakni NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, seluruh pihak itu dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. "Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL. Masing-masing berada di rumah pribadinya di Bekasi," tutur Firli Bahuri menjelaskan.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis siang ini, KPK juga kembali mengamankan dua orang, yaitu WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah. "Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ucap Firli Bahuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, kanjut Firli, KPK pun menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih jauh KPK menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta 8 orang selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, kata Firli, para tersangka diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.

Tags:

Berita Terkait