Wapres Diminta Turun Tangan Dorong Pelaksanaan Putusan MA Soal Jaminan Vaksin Halal
Terbaru

Wapres Diminta Turun Tangan Dorong Pelaksanaan Putusan MA Soal Jaminan Vaksin Halal

Karena dipandang sebagai tokoh umat, ikon produk halal, dan memiliki kewenangan memerintahkan pihak Kemenkes agar melaksanakan putusan MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?”

Saleh menyayangkan pihak Kemenkes terkesan mendiamkan putusan MA No.31P/HUM/2022. Padahal, banyak pihak yang menyuarakan agar putusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan di berbagai daerah.

“Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan putusan MA tak boleh ditawar. Persamaan di depan hukum menjadi prinsip yang berlaku bagi siapapun, termasuk pemerintah. Karenanya, putusan MA wajib dilaksanakan pemerintah tanpa prasyarat apapun. Dia mendorong agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

“Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk divaksin yang tidak halal,” ujarnya.

Baginya, masyarakat pun berhak menolak bila dipaksa divaksin dengan produk yang tidak halal.

Bahkan masyayarakt berhak menuntut pemerintah sepanjang tetap memaksa vaksinasi rakyatnya dengan vaksin yang tidak halal. Hal ini wajar lantaran telah terdapat putusan MA tersebut dan mayoritas penduduk di Indonesia merupakan muslim sebagaimana perintah agama.

Politisi Partai Demokrat itu menilai ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi penyediaan vaksin halal. Pemerintah perlu menyadari konsekuensi tersebut agar nantinya tidak lagi banyak kasus hukum dari dari publik yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

Tags:

Berita Terkait