Waspadai Risiko Penggunaan Robot Trading saat Berinvestasi
Utama

Waspadai Risiko Penggunaan Robot Trading saat Berinvestasi

Trader diimbau tidak tergiur dengan tawaran kepastian keuntungan dari penggunaan robot trading.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dia juga menyarankan agar para trader memeriksa terlebih dahulu kualitas aplikasi robot trading yang ditawarkan oleh penyedia atau perusahaan broker forex sebelum membeli. Menurutnya, semakin baik kualitas robot trading maka semakin akurat pula analisa dan keputusan yang diambil sistem tersebut.

 

Kemudian, Farial juga menyatakan apabila muncul kerugian karena bertransaksi menggunakan robot trading maka menjadi tanggungan trader tersebut. “Di sini (pasar valas) kalau ada kerugian, penipuan dan transaksi bodong mau tuntut kemana? Ya ditanggung sendiri,” jelasnya.

 

Secara umum, regulasi perdagangan valas (forex) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam aturan tersebut tidak mengatur secara jelas penggunaan robot trading. Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 tahun 1997. Undang-undang ini mengatur ketentuan yang bersifat umum seperti kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

 

Aturan tersebut juga menyatakan pengawasan perdagangan forex menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Selain itu, terdapat pengaturan lain di dalam perdagangan berjangka yang dilakukan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan lembaga kliring berjangka atau Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui self regulation. Sehingga, Bappepti, BBJ dan KBI sama-sama bertugas mengatur perdagangan berjangka yang diharapkan dapat memberi perlindungan hukum bagi pelaku pasar termasuk trader.

 

Pasar modal juga pakai robot trading

Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy menjelaskan  dalam dunia pasar modal penggunaan robot trading akrab disebut dengan automated trading. Penggunaan teknologi ini sudah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Dia juga menjelaskan mayoritas perusahaan investasi atau pialang menggunakan teknologi ini untuk membantu investor dalam bertransaksi di pasar modal. Cara kerja robot trading dalam dunia pasar modal juga tidak jauh berbeda dengan pasar valas.

 

“Sebenarnya automated tradingitu yang trading itu adalah mesin. Teknologi ini sudah lama dipakai di dunia pasar modal dan teknologinya berkembang terus. Klien-klien (pialang) yang ada di sini sudah pakai ini,” jelasnya kepada Hukumonline, Rabu (31/10) lalu. (HMQ)

Tags:

Berita Terkait