Persoalan gaji atau upah menjadi perhatian publik saat ini. Para pekerja hingga profesi seperti advokat atau lawyer memiliki ketentuan dalam menetapkan besaran upah yang diterima. Seperti dikutip dari artikel Klinik Hukum Online berjudul “Gaji Pengacara dan Acuan Menentukannya” menyatakan konon katanya, gaji seorang pengacara yang berada di level partner, gajinya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Untuk memahami ketentuan gaji seorang advokat perlu pahami dulu dari defenisinya. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan bagi seseorang untuk menjadi advokat, yakni mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA); mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; dan pengangkatan dan sumpah advokat.
Baca Juga:
- Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
- Moral Hukum Sebagai Moral Esensial dalam Pelatihan PKPA
Mengenai gaji pengacara atau tarif bayaran yang Anda maksud, perlu Anda ketahuai bahwa istilah gaji pengacara dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Artikel Hukumonline tersebut menyatakan mendapatkan gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.