Yuk Pahami Praktik Outsourcing yang Tepat bagi Perusahaan
Info Hukumonline

Yuk Pahami Praktik Outsourcing yang Tepat bagi Perusahaan

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk mengedukasi terkait praktik outsourcing dalam perusahaan dan penyelesaian sengketanya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Praktik Outsourcing yang Tepat bagi Perusahaan
Hukumonline

Praktik outsourcing menjadi tidak asing lagi untuk diterapkan dalam sebuah perusahaan. Dalam upaya untuk mengutamakan dan meningkatkan produktivitas, membuat perusahaan kembali memikirkan biaya produksi yang akan dikeluarkannya. Salah satu alternatifnya adalah dengan mempraktikkan kebijakan outsourcing, sehingga perusahaan dapat berhemat dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaannya.

 

Bukan hanya itu, dalam dunia usaha, sistem kerja outsourcing dipandang perlu karena bersifat fleksibel dan efisien. Namun semakin maraknya praktik outsourcing di dunia usaha dewasa ini pun membuka peluang yang semakin besar terjadinya sengketa antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dan pekerja outsourcing itu sendiri oleh karena minimnya pemahaman akan pelaksanaan outsourcing. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk memahami praktik outsourcing yang tepat dalam menjalankan usahanya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

 

Berangkat dari kebutuhan untuk lebih mendalami perihal praktik outsourcing dalam perusahaan dan penyelesaian sengketa dalam mempraktikkan outsourcing, Hukumonline.com mengadakan Webinar Hukumonline 2020 dengan tema “Praktik Outsourcing dalam Perusahaan dan Penyelesaian Sengketanya” yang akan diadakan pada Selasa, 14 April 2020.

 

Webinar ini akan menghadirkan salah satu pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan yang juga merupakan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016.

 

Juanda juga aktif dalam menulis buku. Beberapa buku yang sudah ditulisnya antara lain “Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”; “Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan”; “Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum”. Juanda juga sering menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

 

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

 

Sebagaimana diketahui, outsourcing adalah salah satu bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan antara suatu bisnis dengan perusahaan lain untuk mengalihdayakan suatu sumber daya baik dilakukan oleh manusia atau dengan peralatan tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait