Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah
Kasus Bapeten

Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah

Notaris Feny Sulifadarti dituding melanggar etika profesi notaris oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Tidak hanya berperan ganda, Fenny juga menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta jual beli.

Mon
Bacaan 2 Menit
Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah
Hukumonline

 

Menanggapi tudingan itu, Fenny menyatakan bahwa itu adalah kemauan dari pemberi kuasa. Menurutnya, pemilik tanah, Komarudin dan Lasiman, meminta dirinya untuk menjual tanah mereka dengan harga sama dengan Indrawan Lubis. Mungkin mereka lebih percaya pada notaris, terangnya. Fenny mengaku tidak pernah kenal mereka sebelumnya. 

 

Lasiman yang berada diruang sidang langsung membantah pernyataan Fenny. Tidak benar Pak Hakim., Saya tidak pernah meminta! tegasnya. Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Lasiman membeberkan bahwa Fenny yang menawarkan jasa untuk menjadi kuasa penjual.

 

Hal senada juga diutarakan oleh Komarudin. Fenny yang menawarkan, katanya saat memberikan kesaksian. Komarudin mengaku awam soal penjualan tanah, karena itu ia menerima tawaran Fenny. Saya orang kampung, yang penting beres saja, terangnya.

 

Mendengar hal itu, Fenny bersikukuh dialah yang benar. Terserah kalau mereka tidak mengakui, tapi saya sudah disumpah, kilahnya.

 

Tidak hanya itu, Fenny juga mengaku menerima uang penjualan tanah dari pihak Bapeten. Anehnya, uang sebesar Rp19 miliar, tidak langsung diberikan kepada pemilik tanah. Fenny langsung memotong uang tersebut dengan dalih untuk membayar pajak-pajak dan fee buat dirinya. Mereka (pemilik tanah, red) maunya begitu, katanya.

 

Fenny menerangkan fee yang dia terima selaku kuasa penjual notaris sebesar Rp312 juta. Uang itu digelontorkan untuk biaya pembuatan akta jual beli plus pengurusan izin lokasi.

 

Majelis Hakim Mansyurdin terkejut mendengar penjelasan Fenny. Kok besar sekali, katanya. Padahal, menurut Fenny biaya notaris itu hanya satu persen dari nilai jual. Notaris yang beroperasi diwilayah Bogor itu membenarkan hal itu. Sisanya untuk biaya pengurusan, tegasnya. Namun, ia tidak merinci besarnya biaya pengurusan. Ia berdalih pengurusan itu dilakukan anak buahnya. Belum dilaporkan pada saya, katanya.

 

Sementara itu untuk biaya pajak, Fenny menerangkan biaya pajak yang dikenakan terdiri dari pajak penjual, pembeli dan pajak waris. Semua sudah saya laporkan kepada pemilik tanah, terangnya.

 

Namun, setelah dikonfrontir dengan Komarudin dan Lasiman, keduanya membantah hal itu. Keduanya menerangkan Fenny tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pajak kepada mereka.

 

Ketua Majelis Hakim Sutiyono langsung membuat perhitungan sendiri. Setelah saya hitung jauh diatas yang diterima penjual tanah, katanya. Ternyata ini disebabkan karena Fenny menjual tanah tersebut jauh diatas harga tanah yang diterima pemilik tanah.

 

Komarudin dan Lasiman mengaku tanahnya hanya dihargai sebesar Rp170.000 per meter. Apalagi dari nilai itu, mereka berjanji menyisihkan Rp20.000 untuk Jejen, calo tanah. Komarudin, atas tanah seluas 3165 m2 hanya menerima pembayaran sebesar Rp500 juta. Ijab kabulnya memang segitu, katanya. Komarudin mengaku tidak mengetahui deal yang dilakukan Fenny kepada Bapeten.

 

Luas tanah yang tertuang dalam akta jual beli pun tidak sesuai dengan girik milik Komarudin. Dalam akta jual beli hanya disebutkan tanah seluas 3100 m2. Yang 65 meter saudara kemanakan, tanya hakim Sutiyono.

 

Fenny berdalih karena berbentuk girik maka luas tanahnya ditulis kurang lebih 3100 meter. Namun, ternyata, hakim Sutiyono mengungkap dalam Surat Kuasa Pengambilan Uang tanah Komarudin juga tertulis kurang lebih 3165 meter.

 

Yang lebih mencengangkan, Komarudin dan Lasiman mengaku mereka menandatangani kuitansi kosong. Namun hal ini dibantah Fenny. Saya tidak pernah memberikan kuitansi kosong dan saya sudah bacakan," tegasnya.

 

Terkait dengan penandatanganan akta jual beli, Fenny selaku notaris tidak pernah mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta. Saya sudah membacakan akta dihadapan para pihak, terangnya. Hanya, para pihak tidak menghadap bersamaan, tapi terpisah.

 

Mendengar jawaban Fenny yang kontradiktif, majelis hakim berkali-kali memperingatkan Fenny. Terserah saudara, saudara itu saksi, saksi wajib menerangkan yang benar dan tidak boleh berbohong, kata Sutiyono.

 

Fenny tetap cuek dengan peringatan hakim. Fenny bahkan menantang kedua pemilik tanah untuk membuktikan keaslian tanda tangan mereka ke Bareskrim. Buktikan di Bareskrim saja, katanya.

 

Hakim Mansyurdin pun geram. Menurutnya, sebagai pejabat umum pembuat akta harusnya Fenny bertindak profesional. Jangan jadi makelar tanah, tandasnya. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menuding notaris proyek pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir  (Bapeten), Feny Sulifadarti melanggar etika profesi notaris. Tuduhan itu ditenggarai karena Fenny berperan ganda dalam proses penjualan tanah tersebut. Fenny mengaku berperan sebagai kuasa penjual dan pembuat akta jual beli tanah.

 

"Menurut etika, profesi saudara tidak benar. Kalau dibawa ke sidang, saudara bisa kena, ujar Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago dalam persidangan dengan terdakwa Sugiyo Prasojo (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga) dan Hieronimus Abdul Salam (Sekretaris Utama Bapeten),  di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/12).

 

Mansyurdin menegaskan, seorang notaris tidak boleh menjadi pihak dalam akta yang dibuatnya. Sebaliknya, notaris boleh menjadi kuasa penjual dengan syarat akta jual beli itu dibuat oleh notaris lain. Untuk menghindari hal itu, makanya saudara membuat surat kuasa dibawah tangan kan, tegas Mansyurdin.

Tags: