DPR Sahkan RUU Kepemudaan
Aktual

DPR Sahkan RUU Kepemudaan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
DPR Sahkan RUU Kepemudaan
Hukumonline

Satu lagi RUU disahkan oleh DPR jelang akhir periode jabatan. Selasa (15/9), melalui Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju RUU Kepemudaan disahkan. RUU yang merupakan usul inisiatif pemerintah ini mengatur beberapa hal penting di bidang kepemudaan.

 

Salah satunya terkait kewajiban pemerintah untuk menyediakan dana dan akses permodalan dalam mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda. Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno memaparkan untuk mendukung penyediaan dana dimaksud, pemerintah diamanatkan untuk segera membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda ditetapkan dalam peraturan pemerintah, ujar Irwan.

 

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault memandang dari substansi, RUU ini memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan kemampuan.

 

Undang-undang ini sekaligus berfungsi untuk memagari para pemuda agar tidak terjatuh/terpenjara pragmatisme global seperti hedonisme dan konsumerisme, ujarnya.

Tags: