Peradi Minta Anggotanya Bisa Beracara di Pengadilan Pajak
Berita

Peradi Minta Anggotanya Bisa Beracara di Pengadilan Pajak

Pihak Kementerian Keuangan merespon positif.

Oleh:
IHW/M-7
Bacaan 2 Menit
Peradi Minta Anggotanya Bisa Beracara di Pengadilan Pajak
Hukumonline

Setelah Peradi meminta agar advokat dilibatkan dalam pemberantasan mafia hukum di negeri ini, organisasi advokat ini merekomendasikan agar advokat dimungkinkan beracara di pengadilan pajak. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan Peradi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I akhir pekan lalu, di Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Rekomendasi yang dihasilkan dalam Munas itu dibidani oleh Komisi C yang diketuai Rufinus Hutauruk. Persisnya, rumusan yang dihasilkan Komisi C itu meminta kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi terpilih untuk melakukan kerjasama dengan Kementerian Keuangan agar seluruh advokat yang berada dibawah naungan Peradi dapat beracara di peradilan pajak.

 

Untuk mendapatkan legitimasi sebagai syarat formal beracara di Pengadilan Pajak, Komisi C merekomendasikan agar seluruh advokat Peradi cukup mengikuti kursus singkat di bidang perpajakan. Rekomendasi dari Komisi C ini langsung diamini oleh seluruh peserta Munas.

 

Untuk mengingatkan, proses beracara di Pengadilan Pajak ini memang unik. Orang yang telah menyandang status sebagai advokat pun tak bisa langsung mewakili kliennya di pengadilan yang berada di bawah naungan Kemenkeu itu.

 

Lebih lanjut, ketentuan mengenai kuasa hukum di Pengadilan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dalam PMK itu disebutkan, seorang kuasa yang dapat beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki sertifikat bravet atau ijazah pendidikan di bidang perpajakan.

 

Jika seorang wajib pajak terbelit kasus perpajakan, maka kuasa ini dapat mewakili wajib pajak tersebut. Yang berhak menjadi kuasa di pengadilan pajak tidak hanya konsultan pajak. Konsultan pajak pun tak bisa sembarangan menerima surat kuasa khusus sebelum memenuhi beberapa persyaratan.

Tags: