MNC Cabut Gugatan TUN Berkat Jawaban Depkumham
Berita

MNC Cabut Gugatan TUN Berkat Jawaban Depkumham

Kubu Mbak Tutut meminta agar Depkumham selaku tergugat menolak pencabutan gugatan yang sudah masuk materi perkara tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit
MNC cabut gugatan TUN berkat jawaban Depkumham, <br> Foto: Sgp
MNC cabut gugatan TUN berkat jawaban Depkumham, <br> Foto: Sgp

Gugatan PT Media Nusantara Cipta Tbk (MNC) terhadap Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham tertanggal 8 Juni 2010 tidak berlanjut. Bukan karena gugatan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan karena pihak MNC secara sukarela mencabut gugatan tersebut.

 

“Kami sudah mencabut gugatan terhadap Depkumham di PTUN, kemarin,” ujar Kuasa Hukum MNC, Andi Simangunsong kepada hukumonline, Jumat (13/8). Ia menegaskan pencabutan gugatan merupakan hak sepenuhnya dari penggugat.

 

Andi mengatakan berdasarkan fakta persidangan persoalan menjadi jelas bahwa Surat Dirjen AHU yang ditandatangani oleh Plh Direktur Perdata itu bukan surat keputusan, melainkan surat korespondensi biasa. “Surat itu tak bersifat final,” ujarnya. Sebagai informasi, objek perkara di PTUN adalah surat keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat final, individual dan konkret.

 

Pada sidang sebelumnya, Pihak Depkumham selaku tergugat memang menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan Dirjen AHU itu memang bukan surat keputusan. Artinya, lanjut Andi, pihak-pihak lain tak boleh memposisikan surat itu sebagai surat keputusan yang bersifat mengikat.

 

Sekedar mengingatkan, gugatan ini berawal dari konflik kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Kubu Harry Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dengan kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut). Surat Dirjen AHU itu sebenarnya ditujukan kepada Harry Ponto selaku pengacara Mbak Tutut.

 

Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005. Sebelumnya, kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.

Tags: