Konsep Strict Liability Belum Pernah Terpakai
Hukum Lingkungan:

Konsep Strict Liability Belum Pernah Terpakai

Belum pernah diterapkan di Indonesia karena memang belum ada perkaranya di pengadilan.

MVT
Bacaan 2 Menit
Konsep prinsip tanggung jawab mutlak atau Strict Liability belum <br>pernah terpakai. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Konsep prinsip tanggung jawab mutlak atau Strict Liability belum <br>pernah terpakai. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana. Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban.

 

Menurut Prayekti Murharjanti, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), sebenarnya ada beberapa kasus kerusakan lingkungan dimana konsep strict liability dapat diterapkan.

 

Ia merujuk pada penelitian yang dilakukan ICEL dan Van Vollenhoven Institute mengenai kasus sengketa lingkungan. Dari tahun 1989–2009 terdapat puluhan kasus sengketa lingkungan di Indonesia.

 

“Dari penelitian ini, beberapa kasus sebenarnya bisa dipakai konsep ini. Nyatanya tidak diterapkan,” katanya pada hukumonline. Meski demikian, Prayekti enggan menunjukkan kasus mana yang dimaksud.

 

Strict liability sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, konsep ini diatur pula dalam Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal 88

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

 

Penjelasan Pasal 88

Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.

Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

 

Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.

 

 

Terpisah, Hakim Agung Takdir Rakhmadi berpendapat lain. Ia mengatakan, konsep strict liability belum pernah diterapkan di Indonesia karena memang belum ada perkaranya di pengadilan. “Belum ada kasus yang dibawa penggugat ke pengadilan untuk menuntut strict liability,” jelasnya.

Tags: