Posisi Paralegal di Tengah Konflik Advokat
Utama

Posisi Paralegal di Tengah Konflik Advokat

Ketidakjelasan posisi paralegal diperparah dengan konflik organisasi advokat antara KAI dan Peradi.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Konflik advokat semakin mempersulit posisi paralegal.<br>Foto: Sgp
Konflik advokat semakin mempersulit posisi paralegal.<br>Foto: Sgp

Sekitar ratusan paralegal se-Indonesia berkumpul di Jakarta dalam acara yang bertajuk Paralegal Summit. Selama empat hari, 28-31 Maret 2011, mereka akan mengkaji penguatan posisi paralegal sebagai salah satu pihak yang getol melakukan advokasi kepada masyarakat yang ada di komunitasnya. 

 

“Kami juga akan membahas tantangan-tantangan yang dihadapi paralegal ke depan dan bagaimana menguatkan posisi paralegal sebagai salah satu pelayan pemberi penyuluhan hukum atau advokasi kepada masyarakat,” ujar Manajer Program Pokja Paralegal Indonesia Ismail Hasani di Jakarta, Selasa (29/3).

 

Hasil pertemuan ini juga bertujuan untuk memberi masukan terhadap RUUBantuan Hukum yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Mereka berharap eksistensi paralegal ini juga dijamin oleh RUU ini.

 

Selain itu, Ismail mengatakan perlu juga dipikirkan pembentukan wadah bagi paralegal dan pengaturan mengenai kode etik. Ia mencontohkan advokat yang sudah memiliki kode etik sehingga bisa menentukan wilayah hitam atau putih dalam menjalankan profesinya. Sementara, paralegal sama sekali belum mempunyai kode etik.

 

“Selama ini, bila ada paralegal yang melakukan maladministrasi tak bisa dimintai pertanggungjawaban etik. Jangan terus bergerak di wilayah abu-abu tanpa standar etik yang baru,” ujarnya lagi.

 

Sebagai informasi, istilah paralegal memang sudah sering dikenal di komunitas hukum. Namun, definisi paralegal sampai saat ini belum seragam. Ada yang mengartikan sebagai asisten pengacara. Tetapi, ada juga yang memberi definisi “seseorang yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan hukum, tetapi bekerja melakukan advokasi terhadap isu-isu hukum yang sedang dihadapi masyarakat”. Dahulu, paralegal lekat dengan sebutan Pokrol Bambu.

 

Saat sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengeluhkan perlindungan hukum bagi paralegal yang menjalankan kerja-kerja advokasinya. Ada yang dituduh provokator, ada juga yang ditolak polisi ketika mendampingi kliennya. Apalagi mimpi beracara di pengadilan, harapan itu masih jauh panggang dari api. Ini diperparah dengan konflik organisasi advokat antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

“Advokat KAI saja tidak bisa beracara di pengadilan, apalagi kita,” keluh salah seorang paralegal dari daerah.

 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengaku bisa memahami kegelisahan sejumlah paralegal ini. Ia menyadari situasi organisasi advokat memang sedang bermasalah dengan adanya perseteruan KAI dan Peradi. “Nanti, bisa ada kekhawatiran bila muncul paralegal malah tambah ramai lagi,” ujarnya.

 

Denny menyarankan agar komunitas paralegal mendiskusikan persoalan ini bersama advokat dengan baik. Ia mengatakan posisi paralegal dan advokat memang berbeda. Bila mayoritas advokat mengedepankan sisi ekonomis dalam mendampingi klien, maka paralegal lebih fokus kepada penanganan perkara probono. “Argumentasinya harus berbeda,” sarannya.

 

Denny memang tak menampik bila ada juga advokat yang rajin menangani perkara probono. “Saya rasa tidak masalah. Semakin banyak yang menangani perkara probono, kan semakin bagus,” ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini.

 

Sementara, Penyuluh dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenhukham Eko Suparmiyati mengatakan pemerintah masih sangat membutuhkan paralegal untuk memberikan penyuluhan atau advokasi hukum kepada masyarakat. Apalagi, mengingat jumlah advokat di Indonesia yang masih sangat sedikit untuk melayani para pencari keadilan.

 

Berdasarkan data Peradi per 30 April 2010, lanjut Suparmiyati, tercatat hanya 7.954 advokat di Pulau Jawa. Sedangkan, di Pulau Sumatera, berjumlah 2.351 advokat. “Apabila dibandingan luasnya wilayah Indonesia, peran paralegal masih sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Tags: