DPR Terpecah Soal Divestasi Saham Newmont
Utama

DPR Terpecah Soal Divestasi Saham Newmont

Ekonom menyarankan agar tujuh persen saham divestasi Newmont dibeli oleh pemerintah pusat untuk dibagi rata kepada Pemda NTB.

Agus Yozami/M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Pro kontra divestasi saham Newmont mencuat di DPR. Foto: Sgp
Pro kontra divestasi saham Newmont mencuat di DPR. Foto: Sgp

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mengambil tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara disambut positif anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel. Menurutnya, hal ini bisa memberikan pelajaran kepada pemerintah untuk langsung masuk dan memahami proses bisnis pertambangan.

 

Kemal mengatakan, setidaknya ada empat keuntungan yang bisa diambil ketika pemerintah masuk menjadi pemegang saham Newmont. Pertama, diharapkan akan tercipta governance yang lebih baik dalam perusahaan tambang tersebut. Kedua, pemerintah bisa memahami business process dari bisnis pertambangan secara lebih baik.

 

Ketiga, dengan multiple ownership yang lebih luas diharapkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan multinasional ini akan menciptakan model bisnis yang lebih baik. Keempat, dengan pemahaman dan keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan kedepan dapat tercipta iklim bisnis dan mekanisme kerja sama pengelolaan pertambangan di Indonesia yang kondusif, adil dan juga memberikan manfaat yang besar bagi negara.

 

“Pemerintah memang perlu masuk langsung ke dalam perusahan-perusahaan tambang guna mengawasi dan menertibkan sistem pelaporannya agar hak Indonesia dalam bentuk pajak, royalti, atau penerimaan negara lainnya sesuai dengan yang seharusnya,” kata Kemal.

 

Politisi PKS ini menjelaskan, masuknya pemerintah akan menjadi kesempatan untuk bisa mempelajari dan memperbaiki governance dari perusahaan pertambangan sehingga dapat dijadikan benchmark dalam mekanisme kerja sama pengelolaan pertambangan lainnya di Indonesia yang adil dan memberikan manfaat yang besar bagi negara.

 

Dengan perbaikan governance perusahaan pertambangan dan bisnis pertambangan, katanya, diharapkan pemerintah mampu membaca celah yang selama ini dimanfaatkan perusahaan tambang dan terindikasi melakukan transfer pricing, ekspor ilegal atau kecurangan lainnya.

 

“Semua tentu berharap, governance bisnis pertambangan yang selama ini disoroti buruk, bisa menjadi semakin baik. Ini juga sesuai aspirasi publik agar pertambangan di Indonesia yang selama ini dirasakan kurang optimal memberikan manfaat bagi publik domestik, kedepan dapat dikembangkan sebuah kerja sama yang lebih adil,” terangnya.

 

Porsi pemerintah yang cuma tujuh persen ini memang relatif kecil. Namun, menurut Kemal, ini cukup adil karena konsorsium Pemda sudah mendapatkan jatah cukup besar yaitu 24 persen. Sisanya Pukuafu 20 persen, serta Newmont Mining dan Sumitomo 49 persen.

 

Pendapat Kemal berbeda dengan Harry Azhar Azis. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, sikap pemerintah pusat yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah juga bisa dibalas oleh ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

 

Ia juga mengkritisi niat pemerintah yang ingin membeli saham divestasi melalui dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Menurutnya, dana PIP tidak bisa digunakan pemerintah untuk membeli saham. Dana itu hanya bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan perumahan. “Memangnya pemerintah ingin menjadi broker,” ujarnya.

 

Harry mengatakan, tanpa persetujuan Komisi XI, Menteri Keuangan tidak bisa mengambil keputusan menyangkut aset negara, keuangan negara dan penggunaan keuangan negara tanpa ada persetujuan DPR. Atas dasar ini pula, Harry menyarankan agar saham divestasi Newmont sebesar tujuh persen diserahkan kepada Pemda Nusa Tenggara Barat.

 

Bagi Rata

Sementara itu, ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Anggito Abimanyu berpendapat, sebaiknya divestasi saham Newmont ditujukan untuk pemerintah pusat. Namun, ia menyarankan agar pemerintah pusat bertemu dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membicarakan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont tersebut.

 

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menjelaskan skema pembelian saham divestasi sebesar tujuh persen itu bisa saja dibeli oleh pemerintah pusat, tapi kemudian dibagi-bagi ke daerah. Dalam perhitungannya, jika pemerintah provinsi NTB membeli saham divestasi 7 persen tersebut, justru akan membuat porsi kepemilikan saham pemerintah daerah mengecil.

 

“Tapi kalau dibagi sama pemerintah pusat bisa sampai 3,5 persen,” kata Anggito dalam acara dialog di televisi swasta.

 

Dia mengatakan, jika Pemda membeli saham divestasi melalui PT Multi Daerah Bersaing, yang merupakan perusahaan patungan BUMD PT Daerah Maju Bersaing dengan Multi Capital dari Bumi Resources, maka kepemilikan saham pemerintah daerah hanya 25 persen. “Daerah hanya dapat 1,7 persen,” katanya.

 

Pemerintah sendiri merasa tidak perlu restu dari DPR untuk membeli saham Newmont. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, pembelian saham hasil divestasi Newmont itu oleh PIP telah sesuai dengan mandat yang diamanahkan saat PIP dibentuk tahun 2006.

 

“Tidak ada keharusan konsultasi. Mandat PIP secara utuh adalah melakukan investasi pada badan usaha atau apapun yang memberikan return baik. Meski demikian, kita memahami ada pandangan dari DPR seperti itu. Nanti pemerintah dalam hal ini Menkeu akan menjelaskan pada DPR langkah yang menjadi kewenangan pemerintah ini,” katanya usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/4).

 

Dikatakannya, pemerintah pusat tetap optimis untuk membeli saham tersebut tanpa ada rasa takut adanya penolakan dari DPR. “Apalagi, pembelian Newmont ini akan menjadi benchmark industri ekstraktif, dimana pemerintah terlibat langsung sebagai pemegang saham,” lanjutnya.

 

Hadiyanto juga berharap dengan pembelian saham ini pemerintah mendapat pos komisaris di PT Newmont. “Dengan pos komisaris itu kita punya aktifitas mengamati dan mengawasi perusahaan secara lebih baik,” ujarnya.

 

Selain itu, Hadiyanto juga menegaskan pemerintah pusat telah bertemu dengan pemda NTB. Dalam pertemuan dengan Gubernur, DPRD, dan Bupati itu, kata Hadiyanto, Menkeu sudah menyampaikan tujuan pembelian saham divestasi tersebut. “Jadi semua dikomunikasikan dengan baik, terutama terkait mandat dan kewenangan pemerintah pusat untuk membelu saham tersebut,” pungkasnya.

Tags: