Oskangin Bukan Saudara Oskadon
Berita

Oskangin Bukan Saudara Oskadon

Mana yang bakal pancen oye dari dua merek ini?

M-11
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: SGP

“Oskadon, pancen oye”. Begitu kalimat sakti dalang wayang orang Ki Manteb Sudarsono mengiklankan obat sakit kepala dan penghilang nyeri, Oskadon, di berbagai media dan wahana iklan.

 

Nah, kini pancen oye-nya merek Oskadon tengah diuji dalam sengketa merek. Adalah PT Supra Ferbindo Farma selaku pemilik merek Oskadon, keberatan dengan didaftarkannya merek Oskangin oleh Widjajanti Rahardja. Manajemen Supra Ferbindo, yang juga anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.

 

Kini, persidangan sengketa merek yang melibatkan PT Supra Ferbindo Farma sebagai penggugat, Widjajanti Rahardja sebagai tergugat I, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sebagai turut tergugat itu telah memasuki tahap jawaban. Dalam jawabannya, Widjajanti membantah jika merek Oskangin memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oskadon.


Pernyataan Widjajanti diamini oleh Kuasa hukum  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Elfrida Lisnawati. Elfrida dalam jawabannya membenarkan bahwa merek Oskangin telah ada di Daftar Umum Merek Dirjen HKI dengan nomor pendaftaran IDM000249832 untuk melindungi merek barang obat-obatan, vitamin, obat batuk, jamu, cream untuk mengecilkan perut, minyak kayu putih, minyak gosok, minyak ganda pura, obat nyamuk, pembasmi serangga yang masuk dalam kelas 05 atas nama Widjajanti Rahardjo yang beralamat di Jl Kembangan Molek VII J.XI No 23/24, RT 10/003, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.


Menurut Elfrida, kliennya membantah dalil-dalil Supra Ferbindo, khususnya persamaan pada kata "Oska". Dirjen HKI menilai, bahwa suatu merek harus bisa dilihat secara keseluruhan dan bukan dilihat dengan pemisahan suku kata atau dua kata. 

 

Lanjutnya, merek Oskangin terdiri dari suku kata yang tidak terpisah dan mengandung perbedaan pengertian dengan merek Oskadon, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit milik Supra Ferbindo.  “Itulah sebabnya, Dirjen HKI menyetujui pendaftaran merek Oskangin,” ujar Elfrida dalam jawabannya di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.


Selain itu, Elfrida juga menegaskan, bahwa merek Oskangin memiliki perbedaan yang sangat kuat dengan merek Oskadon Cs. Maka kekhawatiran Supra Ferbindo bahwa peredaran merek tersebut dapat membingungkan masyarakat tidak terbukti.

 

Disamping menampik dalil penggugat, Dirjen HKI juga mempertanyakan keterkenalan merek Oskadon Cs jika mengacu pada ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Adapun tuduhan penggugat bahwa tergugat mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, “Itu perlu dibuktikan,” tandasnya.

 

Senada dengan Ditjend HKI, Kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen membenarkan bahwa merek Oskangin milik kliennya tidak sama dengan milik Supra Ferbindo. Sebab, merek milik Supra Ferbindo terdiri dari satu kata saja seperti "Oskadon", dan bukan dua kata seperti, "Oska" dan "Don," seperti klaim penggugat. Sehingga pengertiannya berasal dari satu kata saja seperti Oskadon dan bukan Oska. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, tidak ada arti kata Oska. “Jadi klien kami mendaftarkan merek Oskangin dengan iktikad baik,”  ujar Irawan.


Kuasa Hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto mengatakan akan mempelajari jawaban dari Dirjen HKI dan Kuasa hukum Widjajanti. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu jawaban dari tergugat,” ujarnya.

 

Kendati demikian, pihaknya masih tetap pada gugatannya semula, bahwa pendaftaran merek Oskangin didasarkan pada iktikad tidak baik dengan memboceng ketenaran merek kliennya yang sudah terkenal.

Tags: