Menhut Diminta Tunda Eksekusi Putusan MA
Berita

Menhut Diminta Tunda Eksekusi Putusan MA

Menhut dan pihak terkait diminta pula melakukan upaya hukum lain.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Menhut Zulkifli Hasan. Foto: SGP
Menhut Zulkifli Hasan. Foto: SGP

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) menyampaikan petisi pada Menteri Kehutanan untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Menteri juga diminta melakukan upaya hukum luar biasa agar surat keputusan yang menetapkan kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Sumatera Utara tidak dicabut.

 

Demikian petisi, yang diunggah di situs Jaringan Aksi Tambang (Jatam), Jumat (9/12).

 

Untuk diketahui, MA mengabulkan uji materi yang diajukan PT Sorik Mas Mining melalui keputusan No 29 P/HUM/2004 tentang Permohonan Hak Uji Materil atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK-126-MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 hektar sebagai kawasan Pelestarian Alam dan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.

 

Putusan MA menyatakan, Keputusan Menteri Kehutanan No SK-126/Menhut/II/2004 tanggal 29 April 2004 batal sepanjang mengenai batas sementara TNBG yang tumpang tindih dengan wilayah kontrak kerja pemohon.

 

Tindakan Menhut menunda eksekusi atas putusan MA atas TNBG itu, menurut Jatam adalah upaya nyata, dan konsisten guna tetap mempertahankan kelestarian dan keutuhan TNBG. Upaya nyata itu diantaranya melakukan upaya hukum lain atau luar biasa yang ada untuk mempertahankan keberadaan TNBG seperti SK Menhut 29 April 2004 itu.

 

“Petisi ini sebagai upaya masyarakat guna mempertahankan TNBG tetap menjadi penyangga kehidupan dan penyedia sumber air bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal,” ungkap aktivis koalisi, Hendrik Siregar. Selain itu, lanjutnya, dimaksudkan pula menjaga Menteri Kehutanan tidak berada pada posisi sulit karena kerumitan hukum yang mungkin terjadi jika mengeksekusi putusan MA itu.

 

Dia katakan, Jatam tengah melakukan kajian hukum terhadap putusan MA. Diharapkan kajian itu dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Menhut dan pihak terkait.

 

Pada 3 November 2004, PT Sorik Mas Mining mengajukan Hak Uji Materil atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No l26/Menhut-11/2004 pada tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.

Halaman Selanjutnya:
Tags: