Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan
Utama

Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan

DPN PERADI – Mabes Polri tanda tangani nota kesepahaman. Tetap memerhatikan peraturan dan hukum positif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo (kiri) dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan (kanan) usai tanda tangani nota kesepahaman. Foto: SGP
Kapolri Timur Pradopo (kiri) dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan (kanan) usai tanda tangani nota kesepahaman. Foto: SGP

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri membuat kesepahaman untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Keduanya diatur dan tunduk pada Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kesepahaman DPN PERADI dan Mabes Polri dalam Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (27/2). Kapolri Timur Pradopo hadir didampingi Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Sukarna, dan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo. Sedangkan dari DPN PERADI hadir Ketua Umum Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto, dan Wakil Sekjen Adardam Achyar.

Menurut Otto, ada empat poin penting yang disepakati dalam nota kesepahaman itu. Salah satu yang sangat penting berkaitan dengan pemanggilan advokat anggota PERADI baik sebagai saksi maupun tersangka. Untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud DPN PERADI akan melakukan telaah.

“Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi ataukah merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat,” jelas Otto melalui surel.


Lebih lanjut, Otto menjelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan, kata dia, dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Undang-Undang Advokat (Pasal  19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf  h) maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

Meskipun demikian, Otto mengarisbawahi bahwa pelaksanaan MoU tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum positif di Indonesia. Yang jelas, MoU ini, kata Otto, merupakan bentuk pengakuan Polri terhadap PERADI.

Penjelasan lain datang dari Jenderal Timur Pradopo. Kapolri mengatakan MoU antara lain mengatur kesepahaman kedua belah pihak mengenai pendampingan klien oleh advokat dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kapolri tak menjelaskan secara gamblang bagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Ia hanya menekankan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian akan berpedoman pada KUHAP, akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak ada lagi tudingan miring polisi merekayasa sebuah perkara.

“Tidak ada lagi kita berkompromi dalam hal yang tidak bagus. Saya kira itu untuk acara ini. Misalnya dalam acara mendampingi di dalam pemeriksaan di polisi, itu sudah diatur dalam KUHAP dan kita mengkomunikasikan ini kerjasama dalam wujud acara tadi,” imbuhnya.

Timur mengakui penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak sejarah penting dalam hubungan antar kedua lembaga penegak hukum. Proses menjalin kesepahaman itu juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu panjang. Karena itu pula, Kapolri berharap kesepakatan kedua belah pihak bisa berjalan optimal. Kesepahaman itu kata dia adalah dalam rangka mencari solusi terbaik penegakan hukum.

“Kegiatan-kegiatan selanjutnya kita evaluasi bersama, hukum yang berkeadilan,” pungkas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Tags: