Pertemuan Jaksa Agung dengan Kuasa Hukum Chevron Dikritik
Berita

Pertemuan Jaksa Agung dengan Kuasa Hukum Chevron Dikritik

Pertemuan tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Todung Mulya Lubis (kiri). Foto: Sgp
Kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Todung Mulya Lubis (kiri). Foto: Sgp

Pertemuan Jaksa Agung Basrief Arief dengan kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Todung Mulya Lubis menuai kritikan. Kemarin (1/10), Todung menemui Jaksa Agung untuk membicarakan permohonan penangguhan penahanan empat karyawan CPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Mereka telah mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Meski permohonan masih dipertimbangkan penyidik, Todung berupaya menemui Jaksa Agung di kantornya. Pertemuan ini diakui Todung saat keluar dari Gedung Utama, Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas pertemuan tersebut, anggota DPR dari Fraksi PKS Indra menganggapnya sebagai hal yang tidak patut dilakukan Jaksa Agung.

Terlepas apapun yang dibicarakan dalam pertemuan, Indra melanjutkan, seharusnya Jaksa Agung menghindari pertemuan dengan pihak-pihak yang berperkara. “Karena bagaimanapun akan muncul asumsi-asumsi liar di publik atas pertemuan itu,” katanya melalui pesan blackberry, Selasa (2/10).

Indra mengaku tidak mengetahui apakah dalam aturan internal Kejaksaan, seorang Jaksa Agung dilarang untuk menemui pihak berperkara. Namun, larangan menerima tamu dari pihak berperkara berlaku bagi penyidik di Kejaksaan, apalagi pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan perkara.

“Kalau penyidik bertemu dengan tersangka/pihak yang sedang disidik/berperkara jelas tidak dibenarkan. Menurut hemat saya tidak ada larangan spesifik terkait Jaksa Agung. Tapi, yang jelas (pertemuan dengan pihak berperkara) tidak patut. Maksudnya, tidak patut Jaksa Agung bertemu pihak yang berperkara,” ujar Indra.

Senada, Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat pertemuan Jaksa Agung dengan kuasa hukum CPI dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Dia meminta Jaksa Agung benar-benar menjaga independensi dengan tidak menerima tamu dari pihak-pihak yang berperkara.

Emerson berharap pertemuan-pertemuan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari. “Ini lebih ke dapat menimbulkan konflik kepentingan. Harusnya Jaksa Agung betul-betul menjaga independensi dan tidak boleh menerima pihak yang berperkara. Harapan kita, Jaksa Agung tetap independen. Ini tidak boleh terulang lagi,” tuturnya.

Papan Larangan
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto tidak menaruh prasangka buruk dengan adanya pertemuan itu. Larangan untuk bertemu pihak yang berperkara berlaku bagi penyidik atau pegawai pada Jampidsus. Lagipula, selaku penasehat hukum, Todung mungkin hanya ingin menyampaikan surat.

“Dia kan penasehat hukum, siapa tahu mau menyampaikan surat. Di papan larangan (di depan kantor Jampidsus) berlaku untuk penyidik. Tapi, kalau (pertemuan Jaksa Agung dengan Todung) itu kan transparan, kalau memang dia menyampaikan surat kan larangannya tidak ada,” terang Andhi.

Memang, di depan Gedung Bundar Kejagung, kita akan menemui sebuah papan larangan yang dibuat Jaksa Agung pada tahun 2008. Dalam poin satu tercantum bahwa “Setiap Jaksa/Pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara”.

Dalam poin kelima, “Jaksa/Pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dilarang menerima sesuatu pemberian dalam bentuk apapun dari siapapun juga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Namun, aturan itu ternyata tidak berlaku bagi pimpinan korps adhyaksa, yakni Jaksa Agung.

Padahal, ketika dahulu, mantan Jampidsus M Amari ketahuan bertemu dengan adik dari mantan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hary Tanoesudibjo, pertemuan itu menjadi masalah. Pertemuan Jampidsus dengan pihak yang berhubungan dengan perkara tidak dibenarkan.

Nah, sekarang yang bertemu dengan pihak yang berhubungan dengan perkara adalah Jaksa Agung. Tidak ada ketentuan internal Kejaksaan yang mengatur atau melarang pertemuan itu. Di depan gedung utama Kejagung juga tidak terpampang papan larangan serupa, sehingga tidak diketahui apakah ada kode etik yang dilanggar atau tidak.

Untuk diketahui, pada 12 Maret 2012, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi CPI. Lima tersangka diantaranya berasal dari unit kerja CPI dan dua sisanya dari perusahaan pemenang tender bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Selain keempat tersangka yang telah disebutkan diatas, tiga tersangka lainnya adalah General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Direktur Utama SJ Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri. Penyidik telah menahan enam orang tersangka, kecuali Alexiat yang absen karena masih menjaga suaminya yang sakit di Amerika Serikat.

Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Penyidik berpendapat proyek bioremediasi yang dilakukan fiktif, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: