Hak Konstitusional Kelompok Penghayat Masih Dikebiri
Berita

Hak Konstitusional Kelompok Penghayat Masih Dikebiri

Kementerian Agama dituding sebagai salah satu penyebabnya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Hak Konstitusional Kelompok Penghayat Masih Dikebiri
Hukumonline

Para penghayat kepercayaan tampaknya masih menghadapi masalah di Indonesia. Upaya mereka untuk mencatatkan perkawinan ala penghayat belum sepenuhnya berhasil meskipun aturan administrasi kependudukan sudah memungkinkan pencatatan.

Banyaknya perkawinan yang tidak tercatat ditengarai bersumber dari sikap Kementerian Agama yang hanya mengakui enam agama, dan berkorelasi dengan tata cara perkawinan yang sesuai ‘agama dan kepercayaan’.  Anggota Majelis Adat Karuhun Cigugur, Dewi Kanti, menuding andil Kementerian Agama terhadap masalah ini. “Ini adalah dosa kemanusiaan. Ini adalah kekejian spiritual,” tuding Dewi, di sela-sela seminar di Jakarta, Rabu (26/12) lalu.

Menurut Dewi, dosa yang dilakukan institusi ini adalah telah menentukan enam agama resmi yang diakui di Indonesia. Enam agama yang disebut dalam UU No. 1 Tahun 1956 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Meski penduduk Indonesia boleh memeluk ajaran di luar enam agama tersebut, faktanyaInstruksi Menteri Agama No.4 Tahun 1978 ‘mengharuskan’ penghayat kepercayaan kembali ke agama induk, yang tak lain adalah keenam agama yang diakui tadi. Akibatnya, kelompok penghayat dalam posisi tersudut.

Menurut Dewi, aliran kepercayaan bersumber pada ajaran leluhur nusantara. Ajaran leluhur nusantara telah ada jauh sebelum enam agama besar masuk ke Indonesia. Ajaran leluhur nusantara justru yang memberikan restu kepada enam agama besar tersebut masuk ke Indonesia. “Leluhur kami telah memberikan restu kepada agama pendatang itu, tetapi sekarang kami yang justru disingkirkan. Kami ditaruh di pojok ruang gelap,” tukas Dewi.

Dewi memberi contoh, kelompok penghayat tidak dapat mencatat perkawinanmerekadi Kantor Catatan Sipil. Pegawai pencatat perkawinan enggan mencatatkan perkawinan para penghayat karena dianggap tidak memenuhi syarat sah perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, ada sekitar seribu pasangan kelompok penghayat yang perkawinannya tidak tercatat di kantor catatan sipil. Jumlah ini berasal dari kelompok penghayat yang masih ada di Indonesia, di antaranya adalah Parmalim dari Sumatera Utara, Langkah Lamo dari Jambi, Sedulus Sukep atau Jawa Wiwitan dari Jawa Tengah. Begitu juga dengan Sunda Wiwitan, Wetu Telo, dan Kaharingan. Pasangan-pasangan ini terus berupaya dan bertahan agar pegawai pencatat nikah mau mencatat perkawinan ini.

Tags: