Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan
Berita

Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan

Putusan ini mengukuhkan praktik yang selama ini berjalan.

Oleh:
ASH/NOV
Bacaan 2 Menit
Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan
Hukumonline

Pro kontra praktik kasasi atas vonis bebas akhirnya disudahi. MK memutuskan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini terjadi setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

MK membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP itu. Ini artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.

“Menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Permohonan ini diajukan Idrus, seorang pensiuan PNS Pemkab Pasaman Sumatera Barat yang terbelit kasus korupsi. Ia menilai pasal itu bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil.

Adanya frasa “..kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan yang tegas bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Akibatnya, pemohon dalam posisi tidak mendapatkan kepastian hukum apakah penuntut umum boleh mengajukan kasasi atau tidak.

Menurut pemohon, putusan Pengadilan Tipikor Padang yang telah membebaskan pemohon seharusnya sudah final. Sebab, sesuai Pasal 244 KUHAP penuntut umum tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi. Namun, faktanya penuntut umum bisa melakukan upaya kasasi sepanjang putusan bebas itu dianggap sebagai bukan bebas murni.

Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Atau menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali sepanjang diartikan dengan tegas melarang jaksa mengajukan kasasi baik dengan alasan bebas murni maupun bebas tidak murni.

Tags:

Berita Terkait