Pengurus KNPI Gugat Batas Usia Pemuda
Berita

Pengurus KNPI Gugat Batas Usia Pemuda

Majelis Panel belum melihat pertentangan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengurus KNPI Gugat Batas Usia Pemuda
Hukumonline
Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mengatur batas usia pemuda. Ketentuan ini dimohonkan sejumlah fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat yang merasa dirugikan lantaran usia 16 tahun masih dianggap sebagai usia anak hingga usia maksimal 18 tahun.

“Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan ini telah menimbulkan kebingungan dan bias dalam mendefinisikan Pemuda karena telah menggabungkan dan memasukkan anak dalam kategori pemuda,” ujar Pengurus Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Barat, Yudha Indrapraja dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Patrialis Akbar di ruang sidang MK, Senin (10/2).

Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menyebutkan “Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”.

Yudha menegaskan antara anak dan pemuda adalah dua kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam UU Kepemudaan telah memasukkan anak usia 16 dan 17 tahun sebagai pemuda. Sementara dalam peraturan perundang-undangan lain tentang anak menyebutkan usia 16 dan 17 tahun masih masuk kelompok usia anak. Artinya, usia 16 dan 17 tahun sudah dapat direkrut mengemban tugas dan peran sebagai pemuda.

“Frasa ‘berusia 16 tahun’ itulah yang telah menghambat proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Sebab, Konvensi Hak-Hak Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menentukan usia anak berusia 18 tahun dan belum menikah,” kata Yudha.

Menurut pemohon, Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan ambigu dan inkonsistensi, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi setiap warga negara yang berusia 16 dan 17 tahun. “Apakah mereka masuk kelompok usia anak atau pemuda? Sementara hak konstitusional anak dan kepastian hukum telah dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” lanjutnya.

Karenanya, pemohon meminta MK membatalkan frasa “Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Majelis Panel belum melihat pertentangan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan dengan UUD 1945. Sebab, dalam permohonannya, KNPI tidak tidak bisa menjabarkan kerugian konstitusional yang ditimbulkan akibat berlakunya pasal itu. Pemohon lebih banyak menjelaskan pertentangan UU Kepemudaan dengan UU yang lain.

Majelis mengingatkan suatu norma dalam UU dianggap melanggar hak konstitusional jika bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, argumentasi permohonan masih jauh dari uraian pertentangan konstitusionalitas norma. Permohonan ini dirasa belum dapat meyakinkan MK jika Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan inkonstitusional.

“Argumentasinya tidak berbasis konstitusional karena belum menjelaskan pertentangan pertentangan norma, misalnya usia 16 dan 17 tahun bukan usia pemuda dari kajian perpektif konstitusi seperti apa?” kata Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi. “Ini yang harus dijelaskan agar bisa meyakinkan Mahkamah,” saran Fadlil Sumadi.

Anggota panel lain, Maria Farida Indrati mempertanyakan petitum pemohon. Sebab, jika frasa itu benar-benar dibatalkan MK, Pasal 1 ayat (1) akan menjadi berbunyi, “Pemuda adalah sampai 30 (tiga puluh) tahun”. “Jadi jika frasa itu dibatalkan, inti makna pasal itu tidak ada artinya? Makanya petitum ini perlu dipikirkan kembali, apakah yang dibatalkan seluruh pasal, frasa, atau kalimat saja?”
Tags:

Berita Terkait