Uang NKRI Siap Diedarkan 17 Agustus
Berita

Uang NKRI Siap Diedarkan 17 Agustus

Selain tercantum frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, uang NKRI juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bi.go.id
Foto: www.bi.go.id
Bank Indonesia (BI) siap mengedarkan uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu pada 17 Agustus 2014. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, perbedaan paling mencolok dalam uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru dengan yang lama adanya frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Perbedaan utama pada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia pada bagian muka dan belakang,” kata Tirta di Jakarta, Kamis (14/8).

Perbedaan lainnya, kata Tirta, pejabat yang menandatangani uang tersebut. Di uang lama, pejabat yang menandatangani adalah Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI. Sedangkan di uang NKRI, pejabat yang menandatangani adalah Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Tirta mengatakan, dua perbedaan tersebut menjelaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Menurutnya, dari koordinasi antara BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pembuatan uang NKRI, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta dalam rupiah kertas NKRI.

Menurut Tirta, meskipun terdapat uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu NKRI, uang dengan pecahan yang lama tetap berlaku. “Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014, uang kertas pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabutnya dan ditarik dari peredaran,” katanya.

Frasa NKRI dalam uang kertas rupiah tersebut merupakan amanat dari UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas dasar itu pula, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/13/PBI/2014 pada tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014.

Ke depan BI akan mengeluarkan uang untuk pecahan lainnya secara bertahap dengan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang. Sesuai amanat Pasal 42 UU Mata Uang, pada tanggal 17 Agustus 2014 mendatang, rupiah kertas yang memiliki ciri umum seperti terdapat frasa NKRI dan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menandatangani harus sudah berlaku, dikeluarkan dan diedarkan.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menegaskan, uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu tersebut akan diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Meski akan diperkenalkan pada tanggal tersebut, namun masyarakat belum tentu langsung dapat memperoleh uang yang memiliki frasa NKRI itu.

“Tanggal 17 itu baru kita kenalkan, tidak bisa masyarakat langsung mendapatkan, bank harus tukar ke Bank Indonesia dulu. Jadi tidak bisa tanggal 17 Agustus itu bank langsung transaksi, jadi harus segera itu,” kata Ronald.

BI mengaku siap untuk memperkenalkan uang NKRI tersebut. Hingga kini, lanjut Ronald, BI tengah mengirimkan uang NKRI tersebut ke seluruh kantor cabang BI di seluruh wilayah Indonesia. Tapi sayangnya, ia enggan mengungkapkan berapa nilai dan jumlah cetakan uang NKRI yang akan diedarkan.

“Besok, tanggal 17 kita kasih tahu semua. Kalau saya ngomong sekarang nanti saya membocorkan,” kata Ronald.

Selain adanya perbedaan frasa NKRI dan pejabat yang menandatangani, kata Ronald, uang NKRI tersebut lebih sukar untuk dipalsukan. “Uang lama akan tetap berlaku tapi seperti biasa ditarik secara bertahap. Pastinya uang NKRI akan lebih susah dipalsukan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait