Pasal Jeratan BW Berubah, Pengacara: Surat Panggilan Tidak Sah
Berita

Pasal Jeratan BW Berubah, Pengacara: Surat Panggilan Tidak Sah

Perubahan jeratan pasal tersebut menunjukkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka sebelumnya adalah salah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana. Foto: RES
Bambang Widjojanto didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana. Foto: RES
Perubahan pasal sangkaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dengan menambahkan ayat dalam Pasal 242 dan 55 KUHP dipersoalkan tim penasehat hukum Bambang. Atas perubahan pasal tersebut, tim penasihat hukum Bambang menilai pemanggilan terhadap kliennya tidak sah.

"Surat panggilan itu banyak cacat hukumnya," ujar ketua tim penasihat hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2).

Menurutnya, dengan adanya perubahan pasal sangkaan itu, kliennya semestinya tak beralasan untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun sebagai aparat penegak hukum, kliennya tetap memenuhi panggilan agar menjadi contoh bagi siapapun untuk taat hukum, sekalipun pejabat penyelenggara negara.

Bambang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam.

"Secara hukum tidak ada alasan bagi Pak Bambang untuk memenuhi surat panggilan Bareskrim Polri, karena ada pelanggaran hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2012, yang berimplikasi surat panggilan tersebut tidak sah. Pelanggaran dimaksud mengenai perubahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto," ujarnya.

Saat ditangkap pada Jumat (23/1), Bambang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dijadikan jeratan oleh penyidik terhadap Bambang sebagaimana tertera dalam surat perintah penangkapan adalah Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  Belakangan penyidik mengubah jeratan pasal. Menurutnya, dalam surat panggilan terhadap kliennya, tertulis Pasal 242 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (2) KUHP.

Nusyahbani berpandangan, perubahan jeratan pasal tersebut menunjukkan bahwa surat pemanggilan dan penetapan tersangka sebelumnya adalah salah. Dengan demikian, kata Nursyahbani, surat perintah penyidikan No.SP.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan sebelumnya tidak berlaku karena beda pasal.

Nusyahbani mengatakan kehadiran kliennya dalam rangka memenuhi surat panggilan yang baru. Ia menilai surat panggilan dengan pasal baru itu, harus dimulai dengan proses administrasi dari awal. Yakni, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan laporan hasil penyelidikan. Ia berpandangan dengan adanya penambahan ayat dalam jeratan pasal menunjukkan penyidik belum rampung melakukan penyelidikan.

"Polisi masih bingung menetapkan pasal, tapi sudah melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan. Jadi perlu digarisbawahi, penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka marupakan upaya kriminalisasi KPK melalui pimpinannya," ujarnya.

Kabareskrim Irjen Budi Waseso menampik tudingan tim penasihat hukum Bambang Widjojanto. Menurutnya, Bambang menjalani pemeriksaan tambahan. Soal penahanan atau tidak usai pemeriksaan, Budi menilai hal itu menjadi kewenangan penyidik. Ia menilai proses hukum terhadap Bambang tak ada kaitanya dengan upaya kriminalisasi.

"Tidak ada kriminalisasi. Saya jamin 100 persen," ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, cepatnya laporan pelapor ke tingkat penyidikan karena cukupnya bukti dan keterangan saksi yang dikantongi penyidik. Perihal adanya perubahan dengan penambahan ayat pada Pasal 242 dan Pasal 55, hal itu didasarkan adannya hasl pemeriksaan dari sejumlah saksi.

"Pemeriksaan tamban dari saksi tentunya bisa saja, tambahan alat bukti  dan saksi bisa saja mengubah pasal dari pengembangan penyidik. Silakan saja menyampaikan keberatan, tapi kita berusaha fair dan terbuka untuk masyarakat. Kita siap dikontrol untuk penanganan kasus ini, tidak ada kriminalisasi yakinlah 100 persen saya jamin," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait