Icip-Icip Duit Nazar, Menteri Hingga Anggota DPR Disebut Kecipratan
Berita

Icip-Icip Duit Nazar, Menteri Hingga Anggota DPR Disebut Kecipratan

Pengeluaran untuk Kementerian dan anggota DPR dicatat sebagai uang support.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis menyebut sejumlah anggota DPR hingga mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi "kecipratan" duit M Nazaruddin. Anggota DPR dimaksud, antara lain Said Abdullah, Tamsil Linrung, Muhidin M Said, Yoseph Umar Hadi, Yasti Soepredjo Mokoagow, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Fahri Hamzah.

"(Pemberian uang) Harus sepersetujuan (Nazar). Jadi orang marketing, Bu Rosa (Mindo Rosalina Manulang) dan Minarsih akan mengajukan berapa yang mau dikasih ke anggota DPR. Saya akan ajukan ke Pak Nazar," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dan pencucian uang Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Pemberian-pemberian uang ke anggota DPR itu, menurut Yulianis, ada yang untuk memuluskan anggaran di DPR dan ada pula yang untuk uang muka pembelian mobil. Khusus untuk uang muka pembelian mobil, Yulianis mengaku pernah diperintahkan Nazar menyiapkan sebesar AS$25 ribu untuk diberikan kepada Fahri Hamzah.

Sementara, pemberian fee kepada anggota Komisi V DPR, seperti Muhidin, Yoseph, dan Yasti, serta Menhub Freddy dimaksudkan untuk mendapatkan atau memuluskan anggaran proyek di Kementerian Perhubungan. Ada juga pemberian fee untuk Tamsil agar memuluskan anggaran proyek di Kementerian Kesehatan.

Selain itu, lanjut Yulianis, ada pemberian fee untuk Angelina dan Wayan dalam rangka pemulusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan. Ada pun pengeluaran uang support lainnya, untuk panitia pengadaan di kementerian-kementerian. "Kalau untuk panitia-panitia, supaya proyek itu jalannya smooth, nggak diganggu-ganggu," ujarnya.

Yulianis mengungkapkan, uang-uang yang dikeluarkan Permai Grup untuk orang-orang tersebut dicatat sebagai uang support. Uang support adalah uang yang diberikan Permai Grup kepada pihak ketiga untuk memuluskan proyek. "Pihak ketiga itu bisa panitia (pengadaan), bisa DPR, dan Kementerian," imbuhnya.

Tidak hanya mencatat uang support, Yulianis juga mencatat semua pengeluaran, termasuk untuk fee-fee perusahaan pinjaman. Bahkan, ia juga mencatat setiap pemasukan dari proyek-proyek yang dikerjakan Permai Grup maupun fee-fee dari perusahaan, salah satunya PT Duta Graha Indah (DGI) dan BUMN yang mendapatkan proyek dari Nazar.

Pencatatan semacam itu dilakukan Yulianis sejak ia bergabung menjadi karyawan Nazar pada 2008. Nazar adalah pemilik dari Anugrah Grup yang kemudian berubah nama menjadi Permai Grup. Dahulu, Anugrah Grup hanya memiliki empat perusahaan, PT Anugrah Nusantara, PT Mahkota Negara, PT Anak Negeri, dan PT Mega Niaga.

Semakin lama perusahaan bertambah dan semakin banyak pula proyek yang didapatkan Permai Grup. Terlebih lagi pada 2009 ketika Nazar sudah menjadi anggota DPR. Yulianis mencontohkan, PT Anugrah Nusantara pernah memenangkan proyek multiyears senilai Rp718 miliar untuk pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung dari Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka pengurusan anggaran dan pengadaan proyek, sambung Yulianis, Nazar menugaskan Rosa dan Minarsih. "Kalau Bu Rosa biasanya di pendidikan, perhubungan, Departemen Agama. Kalau Bu Minarsih di Departemen Kesehatan. Tapi, nilainya biasanya lebih besar di departemen kesehatan," terangnya.

Hasil dari proyek-proyek yang dikerjakan sendiri oleh Permai Grup akan dimasukan ke dalam brankas internal (in), sedangkan hasil dari fee-fee perusahaan dan BUMN akan dimasukan ke brankas eksternal (eks). Uang-uang dari brankas in digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, seperti membayar gaji karyawan.

Yulianis mengatakan, apabila ada kekurangan uang di brankas in, perusahaan bisa meminjam uang dari brankas eks. Namun, pinjaman itu harus dikembalikan ke brankas eks. Sebab, pengelolaan brankas eks berada di tangan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni. Brankas eks ini biasanya digunakan untuk keperluan Nazar.

Mengenai pemisahan brankas dibenarkan pula oleh Oktarina Furi. Mantan Staf Keuangan dan Asisten Pribadi Neneng ini mengatakan, pemberian uang support bisa berasal dari brankas in atau eks. Sesuai prosedur yang berlaku di Permai Grup, pengeluaran uang support diawali dengan adanya pengajuan dari marketing.

"Jadi saya menulisnya sesuai dengan yang ada di form. Ada untuk Angelina Sondakh, Tamsil, Senayan proyek Dephub. Penyerahannya sesuai orang yang menandatangani form, bagian marketing. Sumber uang kalau nggak ada di brankas in, di brankas eks. Sumber brankas in dan eks dari proyek-proyek, termasuk fee proyek," tuturnya.

Sebagaiman diketahui, Nazar didakwa menerima hadiah atau janji sejumlah Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) melalui Mohamad El Idris, serta menerima hadiah Rp17,25 miliar dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono. Selain itu, Nazar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nazar yang diangkat menjadi anggota Banggar DPR periode 2009-2014 merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup (kemudian menjadi Permai Grup). Permai Grup memiliki beberapa perusahaan, antara lain PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Panahatan, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung proyek-proyek yang bersumber dari APBN. Demi memuluskan aksinya, Nazar memerintahkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang untuk mengurus anggaran proyek di DPR. Rosa diperkenalkan kepada Angelina Sondakh agar proyek-proyek itu dapat disetujui dalam rapat Banggar.
Tags:

Berita Terkait