Mau Kelola Kantor Hukum Sendiri? Perhatikan 6 Hal Ini
Berita

Mau Kelola Kantor Hukum Sendiri? Perhatikan 6 Hal Ini

Dari menyewa konsultan pajak, mencadangkan dana, mencari klien hingga lokasi kantor.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Denny Kailimang berbagi pengalaman tentang manajemen law firm di acara Stadium Generale DPP AAI, Jumat (3/6). Foto: RES
Denny Kailimang berbagi pengalaman tentang manajemen law firm di acara Stadium Generale DPP AAI, Jumat (3/6). Foto: RES
Merasa sudah memiliki cukup pengalaman di dunia lawyering dan punya nama untuk menggaet klien seringkali menjadi alasan utama advokat untuk membuka kantor hukum dan berdiri di atas kakinya sendiri alias solo karier. Tetapi, apa benar hanya itu yang diperlukan?

Dalam kuliah umum bertajuk "Manajemen Kantor Hukum" yang dilaksanakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jumat (3/6) lalu, advokat senior Denny Kailimang membenarkan bahwa citra seorang advokat adalah yang paling utama dalam membuka kantor. Namun, tidak cukup sampai di situ, ada hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan untuk mendukung kantor hukumnya sukses dan bertahan lama.

Merangkum apa yang disampaikan peraih gelar SH dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) ini, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola kantor hukum:

1. Menentukan Bentuk Kantor
Sebelum berbicara mengenai tips mengelola kantor hukum, Denny menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus diperhatikan adalah menentukan bentuk kantor yang diinginkan. Baik perorangan atau perkumpulan yang didaftarkan sebagai badan hukum. Mengapa? Karena bentuk kantor sangat berdampak dalam pengelolaan kantor, terutama terkait pembayaran pajak.

“Ini problemnya adalah mengenai pajak. Tentang ketaatan kita membayar pajak. Kalau perorangan bagaimana pajaknya, kalau perkumpulan gimana. Kalau di kantor saya dari dulu itu WAPU (Wajib Pungut), jadi harus potong ppn dan segalanya. Kalau perorangan ada juga yang ngga. Nah apapun bentuknya, pokoknya pajak harus jadi perhatian lah,” kata pemilik kantor hukum Kailimang & Ponto ini.

2. Hire Konsultan Pajak
Semakin besar penghasilan kantor hukum semakin besar potensi pajaknya. Selain pajak badan, pajak penghasilan pribadi si advokat biasanya juga dipotong. Hitung-hitungan pajak firma hukum dan pajak pribadi tentu tidak semua advokat dapat mencurahkan waktu dan pikirannya untuk itu. Makanya, ucap Denny, sebaiknya advokat mempekerjakan satu konsultan pajak.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan hukumonline, Taufik Basari juga pernah mengatakan bahwa dirinya meng-hire konsultan pajak untuk menyusun laporan pajak dan mengaudit laporan keungan kantor hukumnya, Taufik Basari & Associates. “Tujuannya sederhana saja, (saya) mau taat pajak dan meminimalisasi kesalahan pelaporan,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.

3. Cari Klien Retainer
Selanjutnya, permasalahan yang kerap melanda kantor hukum adalah kemampuan finansial yang tidak pasti. Oleh karena itu, Denny menyampaikan kepada peserta kuliah umum, untuk menyambung hidup kantor diperlukan klien-klien membayar jasa yang diberikan kantor hukum secara rutin atau dikenal sebagai klien retainer.

“Retainer ini paling banyak menghidupkan kita. Kalau retainer fee ngga ada, pasti akan terombang-ambing kita. Kenapa begitu? Karena begini, perkara itu kan fluktuatif sedangkan retainer itu pasti. Makanya penting itu untuk dicari, karena cantolan hidup kita di situ,” ungkapnya.

4. Cadangkan Dana Minimal 20% dari Pendapatan
Masih dalam rangka memperkuat kemampuan finansial, Denny mengingatkan advokat-advokat yang sudah mulai merintis kantor hukum untuk tidak boros. “Kalau ada lebih, cadangkan uang paling tidak dua puluh persen. Jangan dipakai foya-foya! Simpan untuk tahun depan, karena belum tentu kita ini masih bisa eksis,” nasihatnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat biaya-biaya yang diperlukan untuk menghidupkan kantor, di antaranya biaya sewa ruangan, biaya listrik, air, dan keperluan sehari-hari, serta pembayaran gaji karyawan. Untuk keperluan ini lah maka keuangan harus diatur sebaik mungkin. Denny pun menyarankan agar setiap kantor memiliki rencana kerja tahunan tentang keuangan.

5. Perlu Karyawan Non-Lawyer
Satu hal yang semakin lama dirasa semakin perlu menurut Denny adalah keberadaan karyawan-karyawan non-lawyer. Salah satu contohnya adalah keberadaan seorang asisten di kantor yang berguna membantu supaya manajemen perkara terekam dengan rapi.

Bukan hanya Denny yang berpikiran sama mengenai hal itu, Managing Partner kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) Erwandi Hendarta juga pernah menyinggung soal perlunya mengelola lawyer sebagai front-end dan karyawan non lawyer sebagai pendukung atau back-end dengan seimbang. “Karena kalau salah satu nggak imbang, itu bisnisnya ngga bisa berkembang,” tukas Erwandi.

6. Tentukan Lokasi Kantor Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya, hukumonline pernah membuat tulisan berjudul Lokasi Law Firm, Penting Nggak Sih? Nah, tanpa perlu berpikir biaya sewa yang mahal karena paradigmanya lokasi terbaik adalah pusat kegiatan bisnis, advokat juga bisa menentukan lokasi kantor sesuai dengan kebutuhannya. Penentuan lokasi ini menjadi hal yang penting.

Selain alasan memilih kantor demi gengsi dan memberi kenyamanan pada klien dengan menempatkan kantor di wilayah strategis, ada juga advokat yang memilih lokasi yang lebih terjangkau tetapi bisa mendatangkan banyak klien karena tidak terlihat eksklusif. Selain itu ada yang memilih membangun kantor dekat dengan rumah demi fleksibilitas waktu kerja. Sekali lagi, semua itu tergantung kebutuhan masing-masing.
Tags:

Berita Terkait