Sistem ‘BI Checking’ Resmi Beralih ke OJK Mulai 2018
Berita

Sistem ‘BI Checking’ Resmi Beralih ke OJK Mulai 2018

BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.
Acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, yakni berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.

 

Dalam kurun waktu tersebut, BI dan OJK berkoordinasi dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK. “Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017,” kata Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Jumat (29/12).

 

Agusman melanjutkan, pengelolaan sistem informasi perkreditan selanjutnya hanya dilaksanakan OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. (Baca Juga: Perbankan 'Digerogoti' Fraud dari Dalam)

 

Sekadar informasi, SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, Keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.

 

“Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dilihat di www.ojk.go.id,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

 

Anto menjelaskan pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) telah dilakukan sejak 1969 dan sudah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

Tags:

Berita Terkait