Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi
Utama

Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi

Seharusnya penolakan pembahasan RUU dilakukan dalam pembahasan tingkat I dan II. Dengan tidak dilaporkannya oleh presiden, tindakan Menkumham dinilai fatal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

Beredarnya informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menolak menandantangani UU Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ditanggapi miring oleh sejumlah kalangan termasuk kalangan DPR sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan dan pengesahan UU. Sebab, sikap ini dianggap bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam proses pembahasan dan persetujuan UU MD3 tersebut.       

 

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan beredar kabar di media bahwa Presiden Jokowi tidak akan menandatangani (mengesahkan) RUU MD3 menjadi UU. Padahal, RUU Perubahan UU MD3 itu sebelumnya telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.   

 

Sebab, sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945, suatu rancangan UU tidak akan menjadi UU jika tidak dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, apabila suatu RUU yang telah ditetapkan/disahkan dalam sidang paripurna DPR menjadi UU berarti telah mendapat persetujuan bersama kedua lembaga tersebut.    

 

“Dengan demikian, dalam kasus pengesahan UU Perubahan Kedua UU MD3 dalam paripurna beberapa waktu lalu menunjukkan sebenarnya presiden telah bersepakat atau setuju terhadap semua substansi perubahan UU MD3 yang saat ini dikritik sejumlah kalangan,” ujar Bayu Dwi Anggono saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (21/2/2018).   

 

Seperti diberitakan sejumlah media, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku tak sempat melaporkan pasal-pasal perubahan dalam revisi UU MD3 yang menuai polemik kepada Presiden Jokowi. Dan pengesahan antara DPR dan pemerintah atas UU ini tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi. Alasannya, pembahasan pasal-pasal tersebut sangat cepat. Karena itu, kata dia, ada kemungkinan Presiden Jokowi bakal menolak untuk menandatangani UU Perubahan Kedua UU MD3 ini.      

 

Bayu menilai sikap rencana penolakan presiden menandatangani UU Perubahan Kedua atas UU MD3 ini tidak tepat. Sebab, sikap ini tidak berdampak apapun terhadap berlakunya UU tersebut sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945. Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 berbunyi “Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.”       

 

“Jika keputusan ini akhirnya benar diambil oleh Presiden, Puskapsi berpendapat ini merupakan cerminan buruknya manajemen (legislasi) pemerintahan,” kritiknya. Baca Juga: Poin-Poin Kontroversial UU MD3 Baru yang Berpotensi Langgar Konstitusi

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait