Belum Ratifikasi Konvensi Apostille 1961, Legalisir Dokumen Bisnis Internasional Masih Berlapis
Utama

Belum Ratifikasi Konvensi Apostille 1961, Legalisir Dokumen Bisnis Internasional Masih Berlapis

Beragam hambatan dan persoalan mesti diusut tuntas dan diselesaikan oleh pemerintah untuk menarik dan mempermudah masuknya investasi, termasuk soal rumitnya prosedur legalisasi dokumen antar Negara untuk keperluan bisnis.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Seminar Pembangunan Hukum Nasional. Foto: HMQ
Seminar Pembangunan Hukum Nasional. Foto: HMQ

Peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia untuk indikator kemudahan transaksi perdagangan lintas Negara memang jauh terpuruk hingga peringkat ke-112. Tidak sampai di situ, berdasarkan laporan BKPM terkait realisasi investasi foreign direct investment (FDI)dalam quarter II 2018, tercatat Indonesia baru berhasil menembus sekitar 42,9% dari target FDI 2018 sebesar Rp477,4 triliun.

 

Beragam hambatan dan persoalan mesti diusut tuntas dan diselesaikan oleh pemerintah untuk menarik dan mempermudah masuknya investasi, termasuk soal rumitnya prosedur legalisasi dokumen antar Negara untuk keperluan bisnis.

 

Seperti diketahui, dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri saat ini mesti dilegalisasi oleh notaris/instansi yang berwenang, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Negara Asing (Negara tempat dokumen akan dipergunakan).

 

Bahkan, Dosen Hukum Perdata Internasional FH Brawijaya, Afifah Kusumadara, menyebut akta notaris sekalipun yang merupakan akta otentik tetap masih harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Afifah mengusulkan agar Indonesia segera meratifikasi The Apostille Convention 1961 on Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents.

 

Sebagai informasi, Negara peserta (state party) dari Konvensi Apostille 1961 menyepakati penghapusan persyaratan legalisasi diplomatik untuk dokumen-dokumen yang terkategori sebagai dokumen publik asing berdasarkan article 1 Konvensi Apostille. Berikut rincian dokumen-dokumen dimaksud:

 

  1. Dokumen yang berasal dari otoritas/pejabat yang berhubungan dengan pengadilan, termasuk yang berasal dari jaksa penuntut umum, panitera pengadilan atau server proses (“huissier de justice”);
  2. Dokumen administrasi;
  3. Akta notaris;
  4. Sertifikat resmi yang ditempatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh orang-orang dalam kapasitas pribadi mereka. Contoh, sertifikat resmi yang mencatat pendaftaran dokumen atau fakta bahwa dokumen itu ada pada tanggal tertentu dan otentikasi tanda tangan notaris.

 

Akibatnya, jika Indonesia tidak menjadi state party dalam Konvensi ini, kata Afifah, dokumen publik apapun bentuknya harus dilegalisir dahulu agar bisa berlaku di Negara tujuan dan proses legalisasi itu berlapis-lapis.

Tags:

Berita Terkait