​​​​​​​Demokrasi Dikorupsi
Tajuk

​​​​​​​Demokrasi Dikorupsi

​​​​​​​Proses demokratisasi yang lebih efektif dalam setiap sistem kenegaraan manapun diharapkan dapat mencegah dan memberantas korupsi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu, revisi dari UU KPK, telah resmi menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 (UU 19/2019). Masyarakat sipil yang ingin Indonesia bebas dari korupsi menjadi galau. Perppu yang "dijanjikan" atau "dipertimbangkan" Presiden ternyata belum atau tidak keluar, sampai hari ini. UU 19/2019 ini otomatis berlaku, walaupun katanya tidak ditandatangani oleh Presiden.

 

Tidak ditandatanganinya UU ini oleh Presiden memberi indikasi bahwa Presiden memilih posisi aman. Tidak memihak ke mana-mana. Kesannya independen, tetapi secara jelas menunjukkan kurang kuatnya dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang katanya merupakan ideologi politik pemerintahannya pada periode pertama, maupun janji kampanyenya untuk periode kedua yang baru saja dimasukinya tanggal 20 Oktober yang lalu.

 

UU 19/2019 masih membutuhkan peraturan pelaksanaan, dan proses pemilihan Dewan Pengawas serta sejumlah penyesuaian dalam operasional masih perlu dilakukan. Ini perlu waktu. Ini juga menimbulkan pertanyaan besar. Apakah selama beberapa bulan ke depan KPK masih bisa berfungsi seperti sebelum berlakunya UU 19/2019? Peraturan peralihan tidak secara tegas mengatur, bahwa misalnya selama masa transisi ini, seluruh ketentuan UU KPK yang lama masih berlaku, atau bahwa karenanya KPK masih berfungsi seperti sediakala berdasarkan UU KPK yang lama. Penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK tentu dalam suasana keraguan dalam menjalankan tugasnya, karena salah sadap, tangkap, dan tuntut bisa-bisa nanti dianggap melanggar hukum, dan berpotensi mencemarkan reputasi KPK dan pemberantasan korupsi.

 

Masyarakat masih menunggu ada keajaiban bahwa Presiden akhirnya akan mengeluarkan Perppu yang merevisi UU 19/2019. Masyarakat berharap bahwa saat ini Jokowi masih menikmati kemenangannya, dan juga disibukkan dengan 'politik menyenangkan' para parpol pendukung dan mantan pesaingnya, dan sejenak membiarkan kita dalam kegelapan. Setelah kabinet terbentuk sekarang, dan mereka yang ingin berada di puncak kekuasaan, bahkan termasuk oposisi, sudah mendapatkan jabatan barunya, mudah-mudahan Jokowi ingat janji tersamarnya kepada para tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu di Istana untuk mengeluarkan Perppu.

 

Kita yang sudah kenyang makan asam garam politik dan pemerintahan mengatakan, demikianlah politik. Karena hukum dan pelaksanaan hukum erat hubungannya dengan politik, maka tidak heran bahwa perubahan politik akan menyebabkan perubahan dalam proses penentuan kebijakan hukum dan pelaksanaannya. Setiap lima tahun sekali, harapan perbaikan hasil reformasi harus ditakar ulang. Ekspektasi diturunkan, dan kerja melawan korupsi dan membangun negeri baru akan berjalan setelah hiruk pikuk politik seperti ini mereda.

 

Kalau akhirnya Perppu tidak jadi dikeluarkan ketika masa bagi-bagi kursi ini selesai dilakukan, lengkaplah pelemahan KPK. Kita akan menghadapi era baru, di mana perjuangan melawan korupsi yang sudah dilakukan selama 21 tahun terakhir akan berubah secara drastis. Dengan UU 19/2019 yang lemah, pimpinan KPK hasil seleksi yang buruk, serta susunan kabinet baru yang ikut menjadikan pelemahan ini terjadi, perjuangan melawan korupsi perlu dilakukan dengan cara yang jauh berbeda.

 

Perjuangan melawan korupsi, dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau akan mengandalkan kekuatan dan upaya masyarakat sipil dan akar rumput. Ketika KPK dibentuk, peran masyarakat sipil bukan main besarnya dalam pembentukannya. Kini, dengan UU dan institusi KPK yang dilemahkan, kembali perjuangan itu jatuh ke pundak dan menjadi beban masyarakat sipil dan akar rumput.

Tags:

Berita Terkait