Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai
Utama

Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai

Bea meterai lama masih dapat digunakan selama satu tahun sejak UU Bea Meterai diundangkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Terhitung 1 Januari 2021, biaya bea meterai resmi berlaku satu harga yakni Rp10.000. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Perubahan biaya bea meterai tersebut berlaku setelah UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disepakati oleh pemerintah bersama DPR pada September tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan bahwa revisi UU tersebut mendesak dilakukan dalam rangka penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. “Melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikan rupa bahasa bea meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” kata Suryo.

Suryo menyebutkan tujuh hal pokok yang mendasari revisi UU Bea Meterai, yaitu dari sisi obyek, tarif, saat terutang, pihak yang terutan, cara membayar, sanksi dan fasilitas. Lalu apa saja jenis dokumen yang wajib menggunakan meterai?

Setidaknya terdapat 2 obyek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yakni dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan, yang diatur dalam Pasal 3 UU Bea Meterai. (Baca Juga: Menkeu Tegaskan Bea Meterai Elektronik Bukan Pajak Transaksi Saham)

Hukumonline.com

Selain itu, ada juga jenis-jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea meterai, antara lain ijazah, surat gadai, dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Terkait kewajiban dokumen elektronik di sektor pasar modal yakni dokumen transaksi surat berharga yang termasuk di dalamnya dokumen transaksi saham (trade confirmation), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa UU Bea Meterai mengatur dua jenis meterai yakni meterai konvensional dan elektronik. Keberadaan bea meterai elektronik merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen konvensional dan dokumen elektronik.

Namun dia menegaskan bahwa pengenaan bea meterai pada trade confirmation (CT) bukanlah pajak atas transaksi saham, namun bea atas dokumen konfirmasi perdagangan (CT) dari total dokumen perdagangan selama satu hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait