Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum

Kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Ada sanksi bagi pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum tidak sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi upah. Hol
Ilustrasi upah. Hol

Pemerintah telah menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid ini mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ada banyak norma baru yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Kebijakan pengupahan masuk program strategis nasional dan pemerintah daerah (pemda) yang wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Sama seperti PP No.78 Tahun 2015, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Bedanya sekarang upah berdasarkan satuan waktu bukan lagi harian; mingguan; atau bulanan, tapi per jam; harian; atau bulanan. Upah per jam hanya untuk buruh yang bekerja paruh waktu. Perhitungan upah per jam menggunakan formula upah per bulan dibagi 126. Upah per jam yang disepakati pengusaha dan buruh tidak boleh lebih rendah dari perhitungan berdasarkan formula tersebut.

Penetapan upah per bulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima buruh. Sebelumnya, PP 78 Tahun 2015 mengatur penetapan upah per bulan berdasarkan satuan hasil ini ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 bulan terakhir yang diterima buruh.

Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja. Struktur dan skala upah wajib dilampirkan setidaknya saat perusahaan melakukan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB). Lampiran struktur dan skala upah itu kemudian diperlihatkan kepada pejabat bidang ketenagakerjaan dan setelah diperlihatkan lampiran tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Terkait upah minimum, PP No.36 Tahun 2021 menegaskan upah minimum berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya mengacu struktur dan skala upah. Sebagaimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. PP 36/2021 ini hanya mengatur upah minimum provinsi, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK bisa ditetapkan dengan sejumlah syarat tertentu.

“Syarat tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah, atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (3) PP No.36 Tahun 2021 ini. (Baca Juga: Melihat Poin Penting 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan)

Formula perhitungan upah minimum yang sebelumnya diatur PP No.78 Tahun 2015 dihapus diganti dengan formula yang baru. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi 3 variabel yaitu paritas (keseimbangan, red) daya beli; tingkat penyerapan tenaga kerja; dan median upah. Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait