Mengenal Asas Ne Bis Vexari Rule dalam Sengketa Pajak 

Mengenal Asas Ne Bis Vexari Rule dalam Sengketa Pajak 

Banyak putusan PK sengketa pajak menyinggung asas ne bis vexari rule, meskipun tidak dijelaskan maksudnya. Kebenaran substansial diutamakan.  
Mengenal Asas Ne Bis Vexari Rule dalam Sengketa Pajak 

Para praktisi dan akademisi hukum Indonesia sangat familiar dengan istilah ‘ne bis in idem’, yang secara bermakna tidak boleh ada dua kali proses hukum terhadap seseorang atau sesuatu perkara yang sama yang sudah pernah diputuskan sebelumnya. Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana menegaskan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam lingkup hukum perdata, asas ne bis in idem merujuk pada Pasal 1917 KUH Perdata. 

Dalam hukum administrasi negara dikenal asas ne bis vexari rule. Lema ‘vexari’ berasal dari bahasa Latin yang bermakna ‘to be harassed, vexed, atau annoyed’ (Black’s Law Dictionary: 1999: 1596). Secara umum asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Meskipun nyaris tak pernah disebut dalam kamus-kamus hukum di Indonesia, asas ini telah sering dipakai hakim yang menangani dan memutus sengketa pajak di bawah Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sengketa pajak menurut Undang-Undang ini adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat pajak. 

Pengadilan Pajak merupakan salah satu pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia. Sebelum UU No. 14 Tahun 2002, sengketa pajak dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Ada dua upaya hukum yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak yakni banding dan gugatan. Banding adalah upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak yang tidak puas atas putusan mengenai keberatan pajak yang diajukan sebelumnya. Sedangkan gugatan adalah upaya hukum Wajib Pajak apabila tidak puas dengan prosedur penagihan pajak atau keputusan lain di bidang perpajakan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional