4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati
Utama

4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati

PP No.36 Tahun 2021 mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penegasan pendapatan non upah, struktur skala upah, dan upah untuk usaha mikro dan kecil.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, saat webinar 'Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II)', Senin (5/4/2021) lalu. Foto: RES
Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, saat webinar 'Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II)', Senin (5/4/2021) lalu. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan 4 peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Salah satunya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, menjelaskan sedikitnya 3 ketentuan dalam UU No.36 Tahun 2021 yang perlu dicermati. Pertama, PP No.36 Tahun 2021 mencabut PP No.78 Tahun 2015.

Berarti ketentuan yang saat ini dijadikan acuan pengupahan yakni PP No.36 Tahun 2021. Lupakan PP No.78 Tahun 2015,” kata Sugeng Santoso dalam diskusi secara daring yang membahas PP No.36 Tahun 2020, Senin (12/4/2021) kemarin. (Baca Juga: PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK)

Kedua, PP No.36 Tahun 2021 lebih tegas menjelaskan pendapatan nonupah, ada yang sifatnya wajib dan tidak. Pendapatan nonupah bersifat wajib yaitu tunjangan hari raya keagamaan (THR). Pendapatan nonupah yang sifatnya tidak wajib, misalnya insentif; bonus; uang pengganti fasilitas kerja; dan atau uang servis pada usaha tertentu. Meskipun sifatnya tidak wajib, tapi pendapatan nonupah ini bisa menjadi wajib ketika dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena mengikat para pihak.

PP No.36 Tahun 2021 mengatur insentif dapat diberikan pengusaha kepada buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. Bonus dapat diberikan pengusaha kepada buruh atas keuntungan perusahaan. Uang service pada usaha tertentu seperti usaha restoran, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas SDM.

Ketiga, struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh buruh secara perorangan. Struktur dan skala upah ini harus dilampirkan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.

Lampiran struktur dan skala upah itu hanya perlu untuk diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan baik di kementerian dan/atau dinas. Sugeng mengingatkan agar struktur dan skala upah jangan sekedar untuk memenuhi prosedur perizinan saja, tapi juga harus dilaksanakan.

Keempat, PP No.36 Tahun 2021 masih mengatur ketentuan upah minimum. Beberapa ketentuan baru, antara lain tentang pengecualian usaha mikro dan kecil untuk membayar upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait