Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia 

Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia 

World Bank menggunakan sejumlah indikator penilaian untuk memotret penerapan prinsip-prinsip negara hukum. 
Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia 

Indonesia adalah negara yang berdasar hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Pengakuan konstitusional itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Menurut Jimly Asshiddiqie (Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 2005: 69), rumusan itu mengandung makna adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi; dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan; adanya jaminan hak asasi manusia, adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Jadi, dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. 

Konsep negara hukum sangat berkembang dalam lintasan sejarah. Di negara-negara Eropa Kontinental lebih dikenal sebagai konsep rechtsstaat dan dikembangkan dari pemikiran Julius Stahl; sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika dikenal lewat konsep ‘rule of law’, yang dikembangkan dari pemikiran AV Dicey. Stahl menyebutkan empat elemen penting rechsstaat, yakni perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan tata usaha negara. Dicey menyebutkan tiga ciri rule of law yakni supremacy of law, equality before the law, dan due process of law.

Doktrin rule of law terus berkembang. International Commission of Jusrist membuat syarat-syarat pemerintahan representatif di bawah rule of law, yakni (i) adanya perlindungan konstitusional; (ii) adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak; (iii) adanya pemilihan umum yang bebas; (iv) adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; (v) adanya tugas opisisi; dan (vi) adanya pendidikan kewarganegaraan.

Di Indonesia, konsep negara hukum juga berkembang di kalangan akademisi. Jimly Asshiddiqie misalnya mengajukan 12 prinsip negara hukum, yakni supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ penunjang yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, mahkamah konstitusi, perlindungan Hak Asasi Manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, transparansi dan kontrol sosial. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional