Wujudkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Advokat, Seminar Internasional PERADI Bahas tentang Etika Profesi
Pojok PERADI

Wujudkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Advokat, Seminar Internasional PERADI Bahas tentang Etika Profesi

Seminar bertema ‘New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethic’ yang digelar pada Senin (14/6) secara online dan offline banyak menyinggung etika profesi dalam praktik pelaksanaan hukum di Indonesia maupun negara lain.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sambutannya pada seminar internasional bertema ‘New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethic’ , sSenin (14/6). Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sambutannya pada seminar internasional bertema ‘New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethic’ , sSenin (14/6). Foto: istimewa.

Dalam seminar bertema ‘New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethic’ yang digelar pada Senin (14/6) secara online dan offline, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) banyak menyinggung etika profesi dalam praktik pelaksanaan hukum di Indonesia maupun negara lain. Seminar hukum internasional yang digelar sebagai bentuk kerja sama antara PERADI, International Bar Association (IBA), dan ELF ini menghadirkan sejumlah pembicara yang merupakan praktisi hukum dari Indonesia dan beberapa negara seperti Argentina, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belgia, dan Rwanda.

 

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, sebagai organisasi yang mewadahi para praktisi hukum seluruh dunia, IBA selalu memberikan dukungan dan atensinya baik terhadap PERADI maupun PERADI Young Lawyers Committee (YLC) sejak PERADI bergabung pada tahun 2006. Seminar ini sendiri, merupakan salah satu bentuk dukungan; terlebih melihat perkembangan profesi hukum, termasuk pergeseran dari profesi menjadi industri. Adapun seminar ini dimaksudkan untuk memfasilitasi para advokat Indonesia untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pemahaman menyeluruh—baik secara praktis maupun teoretis—tidak hanya berskala nasional, melainkan internasional. 

 

Dalam sambutannya, Otto juga menyelipkan semangat single bar sebagai komitmen PERADI sebagai organisasi advokat dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, diperlukan pengkajian ulang terhadap kode etik advokat di suatu negara, sebab jika tidak ditegakkan dengan baik dan konsisten, hal ini dapat merugikan para pencari keadilan. “Pertanyaan lanjutan, apakah kode etik yang ada saat ini cukup untuk menangkap ruang lingkup pelarangan yang dimaksud, atau perlukah kita mengkaji ulang yang sudah ada agar efektif dan efisien,” jelasnya.

 

Di tengah perubahan hukum dan pesatnya kemajuan teknologi, Otto lantas menekankan bahwa PERADI masih dan akan terus membela prinsip single bar, terutama dalam hal kewenangan tunggal. Ini termasuk menetapkan batas-batas kode etik untuk menjamin hak-hak para pencari keadilan.

 

Hukumonline.com

Salah satu sesi seminar bertema ‘Instruments on International Trade in Legal Services and Their Applicability in Asia, bersama Alison Hook dan Riza Buditomo, A.M.Ak.,S.H.; yang dimoderatori oleh Ivan F. Baely, S.H., LL.M. Foto: istimewa.

 

Selain etika profesi, sejumlah topik disampaikan dalam seminar ini, yakni terkait peran lawyer atau penasihat hukum di bidang finansial, teknologi, arbitrase, maupun perdagangan internasional; khususnya tantangan dan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dan berkembang. Beberapa di antaranya disampaikan dalam tema ‘Raising Capital in International Markets: The Role of The Local Legal Advisor’; ‘Lawyers and Technology’; ‘Professional Ethics in Indonesia and in Other Countries’; ‘IBA Principles on Professional Ethics’; ‘Arbitration of International Commercial Disputes’; dan ‘Instruments on International Trade in Legal Services and Their Applicability in Asia.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags: